Adanya Dugaan Rekayasa Sertifikat, Nasari Binti Nakir Minta Keadilan Sesuai Janji Presiden Soal Berantas Mafia Tanah

Adanya Dugaan Rekayasa Sertifikat, Nasari Binti Nakir Minta Keadilan Sesuai Janji Presiden Soal Berantas Mafia Tanah

Smallest Font
Largest Font

Portalbanten.net Kabupaten Tangerang Keluarga Nasari Binti Nakir menemui Sakamuli Prentha meminta untuk menjadi Kuasa Hukum nya, Sakamuli Prentha yang ditemui di warung makan Sunda Talaga Bestari dengan tujuan meminta menyelesaikan konflik Agraria di wilayah desa Sukaharja kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, tujuan itu penting guna mewujudkan Reformasi Agraria bagi masyarakat dan juga memberikan kepastian hukum terhadap ketersediaan ruang hidup yang adil bagi masyarakat.

Sakamuli Prenantha menegaskan bahwa presiden Jokowi Dodo berkomitmen berantas mafia tanah dan juga presiden Republik Indonesia  menginstruksikan jajaran polri untuk memperjuangkan hak masyarakat dan menegakan hukum secara tegas dalam penyelesaian konflik Agraria di tanah air kepada jajaran polri republik Indonesia dalam hal ini presiden meminta jangan ragu-ragu mengusut mafia - mafia tanah  jangan sampai ada aparat penegak hukum yang membackingi mafia tanah.

Oleh sebab itu di era pemerintahan Jokowi Dodo membentuk tim khusus yang akan menangani permasalahan mafia tanah dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadi salah satu bagian dari tim itu, tim yang di bentuk oleh presiden Jokowi adalah tim lintas kementerian dan lembaga termasuk KPK. Makan sangatlah wajar saya selaku penasehat Hukum ibu Nasari Binti Nakir melayangkan surat kembali pada tanggal 5 Desember 2023 kepada kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang dengan prihal menindaklanjuti rapat tanggal 22 November 2023, kami meminta pihak instansi pemerintahan untuk segera mengundang kembali PT. Primadaya Plastisindo ( sdr. Tirto Angesti, Sdr. Soedja Tandra Widjaya, camat Pasarkemis, BPN Kabupaten Tangerang , Ditjen Pengamanan Masalah Agraria  dan pemanfaatan ruang dan tanah dan BPN.RI, dan juga inspektur Jendral Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN.RI.)

Kami mengingatkan kembali kepada kepala dinas Perkim kabupaten Tangerang untuk lebih serius melayani masyarakat khususnya Ibu Nasari Binti Nakir yang sudah memasuki usia tua menjadi korban mafia tanah, sekiranya sebelum memutuskan agenda rapat selanjutnya mohon memastikan kesiapan para pihak untuk hadir, karena sangat di sayangkan bilamana undangan rapat diagendakan hanya sekedar menghabiskan uang anggaran tetapi tidak mencapai tujuan dari agenda itu sendiri.

Pokok permasalahan ibu Nasari Binti Nakir yang lahir pada tanggal 05 Juni 1964 tidak pernah menjual tanah seluas 4.995M² kepada Sdr.Soedja Tandra Widjaya berdasarkan Akta Jual Beli No. 59/12/I/1976 tanggal 29 Oktober 1976 menunjuk berkas tanah milik adat Persil No. 270 D.I C 2221 atas nama Nasari Binti Nakir yang di buat di kantor PPAT Camat Pasarkemis sedangkan Nasari tidak kenal Soedja Tandra Widjaya bahwa Nasari Binti Nakir yang lahir tanggal 05 Juni 1964 tidak pernah mengajukan permohonan sertifikat kepada kantor pertanahan kabupaten Tatangerang tanggal 23 Nopember 1976 menunjuk berkas tanah Hak Milik Adat Persil No. 270 D.I C 2221 sebagian seluas 4.995 M²

Anehnya telah terbit sertifikat hak milik No. ( Tidak dicantumkan ) / Sukaharja diterbitkan tanggal 21 Februari 1977 seluas 4.995 M² atas nama Nasari Binti Nakir, dengan hal tersebut bagaimana mungkin Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang bisaelakukan balik nama Sertifikat Hak Milik No. ( Tidak di cantumkan ) / Sukaharja atas nama Nasari Binti Nakir kepada Soedja Tandra Widjaya berdasarkan akta jual beli tersebut dibuat tanggal 29 Oktober 1976 dan terbit sertifikat dan terbit sertifikat hak milik tanggal 21 Februari 1977, maka dugaan rekayasa yang di lakukan oleh mafia tanah bernama Soedja Tandra Widjaya yang bekerjasama dengan oknum pejabat kantor pertanahan kabupaten tangerang dalam rangka balik nama Sertifikat Hak Milik No  Tidak dicantumkan / Sukaharja atas nama Nasari Binti Nakir menjadi atas nama Soedja Tandra Widjaya.

Pasar 1330 KUHP Perdata menyebutkan tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian yaitu : 
1. Orang - orang yang belum dewasa ( belum mencapai usia 21 Tahun)
2. Orang yang berada di bawah pengampunan ( Curatele )
3.orang - orang perempuan yang telah kawin, jadi umur Nasari Binti Nakir 
Pada tahun 1976 belum dapat dikatakan cakap hukum karena Nasari Binti Nakir kelahiran 05 Juni 1964.

Dalam perkara lain misalkan No.Perkara 1816K/Pdt/1989 berisi putusan pembeli tidak dapat dikualifikasikan sebagai yang beritikad baik, karena pembeli dilakukan dengan ceroboh, ialah pada saat pembelian dirinya tidak sama sekali meneliti hak dan status para penjual atas tanah terperkara. Karena itu ia tidak pantas dilindungi dalam transaksi itu, dalam hal penerbitan suatu sertifikat mengandung kesalahan tehnis kadasteral.

Mendagri berwenang membatalkan sertifikat berdasarkan pasal 12 Jo pasal 14 Perda Mendagri No.6 Tahun 1972 ( 30 Juni 1972 ), maka dari itu saya selaku penasehat Nasari Binti Nakir mengingatkan kepada orang yang bekerja di birokrat pemerintahan apapun pekerjaan profesinya dimanapun tempat bekerjanya dan pangkat atau jabatan yang melekat semoga amanah karena yakinlah hukum karma akan didapat bilamana mempermainkan manusia atau orang yang sedang susah mencari keadilan dan kebenaran. Ungkap Sakamuli Prentha.(Red)

Editors Team
Daisy Floren