Anggota Dewan Pengawas DPP RJN Minta Polri Segera Tindak Tegas Sponsor TKW yang Berangkatkan Ene Nengsih dan Atun

Anggota Dewan Pengawas DPP RJN Minta Polri Segera Tindak Tegas Sponsor TKW yang Berangkatkan Ene Nengsih dan Atun

Smallest Font
Largest Font

Portalbanten.net Kab Tangerang

Maraknya Agen TKI yang memberangkatkan TKW secara nonprosedural ke Negara Timur Tengah mendapat sorotan tajam dari DPP RJN,  hal tersebut dikarenakan tidak sedikit yang diberangkatkan ke Negara yang sedang mengalami konflik peperangan,  bahkan ada yang menjadi korban kekerasan fisik  sampai meninggal dunia di Arab Saudi beberapa bulan yang lalu.

Seperti yang dialami oleh Atun Warga Desa Ketapang Kecamatan Mauk yang sekarang dalam keadaan sakit di Suriah, dan Enne Nengsih warga Desa Mekar Baru Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang, meninggal dunia akibat dianiaya majikan di Arab Saudi,  melansir dari beberapa media Online korban diberangkatkan oleh Hj. Yati warga Desa Kronjo, mendapat kecaman dari DPP RJN. Sabtu (03/06/2023).

Syarifuddin Anggota Dewan Pengawas DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) yang biasa dipanggil kang Salim, saat diwawancarai di Saung Bocah Angon yang menjadi Sekber Media dan Lembaga, yang beralamat di Desa Gandaria Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang Banten, saat diwawancarai mengecam dengan keras Sponsor TKW yang memberangkatkan Ene Nengsih dan Atun secara nonprosedural, berharap pihak Kepilisian segera menindak dengan tegas.

" Kasus meninggalnya TKW bernama Atun warga Desa Mekar Baru yang meninggal akibat dianiaya oleh majikan di Arab Saudi beberapa bulan yang lalu sampai sekarang belum ada titik terang kapan jasadnya akan dipulangkan, dan Atun warga Desa Ketapang Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, sekarang berada di Negara Suriah dalam keadaan sakit, mereka diduga telah menjadi korban perdagangan manusia oleh Sponsor TKW ilegal, sudah ramai diberitakan oleh Media media Online Nadional”, paparnya.

Dirinya juga menambahkam, ” melansir dari beberapa media yang telah memberitakan kasus yang menimpa Ene Nengsih dan Atun, yang memberangkatkan mereka berdua adalah Hj. Yati warga Desa Kronjo Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, tentunya dapat dijadikanb sumber informasi bagi kepolisian, semestinya harus segera ditindak dengan tegas, agar tidak ada lagi korban seperti yang dialami Ene Nengsih dan Atun.

Berdasarkan hasil investigasi rekan rekan wartawan di lapangan, Hj. Yati sudah cukup lama menggeluti usaha sebagai Sponsor TKW yang memberangkatkan ke Negara negara Timur Tengah secara nonprosedural sampai sekarang masih terus melakukan usaha tersebut,  namun mash belum terjamah oleh hukum”, jelasnya.

” Padahal UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang telah disahkan DPR akhir Oktober lalu tentang pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri secara illegal, dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar”, tegasnya Senin (22/05/2023).

“Yang jelas Sponsor TKW yang memberangkatkan Ene Nengsih dan Atun harus segera ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum", tutupnya. 

Sampai dengan terbitnya berita ini,  Hj. Yati selaku Sponsor yang diduga memberangkatkan Ene Nengsih dan Atun secara nonprosedural belum terkonfirmasi.

(Red)

Editors Team
Daisy Floren