Aparat Penegak Hukum Harus Tindak Tegas,Debt Colector Masih Banyak Berkeliaran Di Tangerang
Portalbanten.net Kabupaten Tangerang
Ketua DPW LSM TAMPERAK Ahmad Sudita merasa Geram terhadap debt collektor yang masih banyak berkeliaran di Kabupaten Tangerang,yang sebetulnya tidak boleh melakukan penarikan kendaraan di jalan, permasalahan penarikan kendaraan bermotor di masyarakat muncul ketika konsumen tidak membayar angsuran dalam beberapa waktu tertentu atau tidak melunasinya.
Ahmad Sudita Ketua DPW LSM TAMPERAK Propinsi Banten saat dikonfirmasi awak media menjelaskan,Dalam mengatasi hal tersebut, pihak perusahaan pembiayaan biasanya menggunakan jasa pihak ketiga yaitu debt colector atau mata elang. Tidak jarang debt colector atau mata elang tersebut mengambil paksa kendaraan dari tangan konsumen yang tidak melunasi kewajibannya membayar hutang atau cicilan angsuran dalam beberapa waktu tersebut dijalan. "Kami informasikan, tidak boleh ada lagi penarikan kendaraan bermotor di jalan,"
Hal ini menjadi lahan basah bagi para mata elang apalagi di Jalan Perum Bumi Indah Pasar Kemis,Jalan Kuta Bumi,Jalan Pemda Tiga Raksa dan masih banyak lagi tempat yang menjadi lahan bagi debt colector atau mata elang,ini akibat kurangnya pengawasan dari pihak penegak hukum,ujar Sudita
Lanjut Ahmad Sudita, dirinya mengaku masih ada para oknum debt collektor yang menarik paksa kendaraan dijalan, harusnya pihak kepolisian lebih serius menangani para oknum debt collektor tersebut agar tidak lagi ada keresahan di masyarakat.tutup Ahmad Sudita Ketua DPW LSM TAMPERAK Propinsi Banten.