Bawaslu Kabupaten Tangerang Tegaskan Kades Yang Mencalonkan Anggota Legislatif Harus Mengundurkan Diri

Bawaslu Kabupaten Tangerang Tegaskan Kades Yang Mencalonkan Anggota Legislatif Harus Mengundurkan Diri

Smallest Font
Largest Font

Portalbanten.net Kab Tangerang

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tangerang mengimbau kepada para Kepala Desa yang mencalonkan diri menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten, Provinsi, maupun Pusat, agar segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kades.

“Kades yang mencalonkan diri menjadi dewan, artinya Kades itu sudah menjadi kader partai politik, sementara kader partai politik tidak boleh menjabat sebagai Kades, Sekdes maupun Perangkat Desa,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Bawaslu Kabupaten Tangerang, Zulpikar Rabu 12 April 2023.

Zulpikar menjelaskan, untuk menghasilkan anggota dewan yang kredibel salah satunya harus melalui proses yang sesuai dengan regulasi karena kata dia di dalam regulasi pemilu yang menjabat Kades atau aparat desa tidak boleh terlibat dalam anggota kepartaian dia harus mundur.

“Kades harus mundur dari sekarang kalau memang sudah mempunyai ancang-ancang untuk mencalonkan diri, jangan nanti sudah detik-detik terakhir baru mengundurkan diri kan tidak elok,” tegas Zulpikar.

Saat di singgung Kades yang mencalonkan diri menjadi anggota DPD RI, Zulpikar menegaskan, bahwa Kades tersebut tetap harus mundur, karena namanya sudah masuk di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

“Maksudnya begini, agar dia tidak menggunakan kekuatan jabatannya untuk mempengaruhi publik, biar semua calon itu posisinya sama, sekali lagi saya imbau kades harus mundur dari jabatannya dan KPU juga harus tegas, karena kalau sesuai aturan itu tidak bisa masuk ke dalam daftar calon sementara,” pungkasnya.

Senada, Koordinator Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) wilayah Pantura, Subur Maryono mengatakan, Kades di larang melakukan praktek politik praktis pada perhelatan pemilu tahun 2024, hal itu kata dia, sesuai dengan undang-undangan desa nomor 6 tahun 2014.

“Larangan itu di atur oleh undang-undang nomer 6 tahun 2014 pasal 51 huruf G dan pasal 64 huruf H yang berbunyi kepala desa di larang menjadi pengurus partai politik kemudian kades juga di larang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah,” kata Subur Maryono.

Sambung Subur, sebagi korwil APDesi wilayah pantura ia mengimbau kepada para Kades yang ada di wilayahnya itu agar tidak melakukan politik praktis, karena di dalam peraturan pemilu tidak di perbolehkan atau dilarang.

“Dalam undangan-undangan itu sudah jelas disebutkan bahkan bisa mengarah ke ranah pidana, apalagi kalau sudah mulai tahapan kampanye dan tahapan pemilu yang sudah di tetapkan oleh KPU dan Bawaslu,” tandasnya.(An)

Editors Team
Daisy Floren