Debt Colector Merajalela di Wilayah Hukum Polresta Tangerang 

Debt Colector Merajalela di Wilayah Hukum Polresta Tangerang 

Smallest Font
Largest Font


Tangerang – Debt Collector atau penagih hutang sering sekali membuat keonaran dan meresahkan masyarakat khususnya bagi pengguna jalan, pasalnya orang yang dikenal sebagai mata elang (matel) dengan alasan memiliki tugas dari perusahaan leasing untuk menagih kreditur yang macet, namun tetapi tidak sedikit pengendara yang diberhentikan meski kendaraan tersebut sudah lunas, seperti peristiwa yang terjadi di jalan Pemda Tigaraksa beberapa bulan lalu yang menimpah mantan ketua persatuan wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang.

“Artinya hal ini tidak boleh lagi terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang yang kita cintai”

Dedi selaku pengendara dan juga aktif sebagai wartawan yang bertugas di tangerang mengalami hal yang sama dari pihak debt collector kemarin sore 12 Desember 2023, orang yang bergaya premanisme berkedok DC yang katanya mendapatkan SK dari perusahaan leasing itu tiba-tiba memberhentikan saya di jalan raya dan menggiring ke tempat yang sepi, DC yang tidak mau menunjukan identitas dan surat tugasnya memaksa ingin mengecek rangka motor dan rangka mesin, tentu ini menjadi sebuah tindakan premanisme jalananan yang sedang dilakukan. Ujarnya

“Padahal hal ini sudah tertuang berdasarkan peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan dan ada 5 dokumen yang wajib dibawa dept collector” Jadi semua ada aturannya jangan seenak jidatnya melakukan tindakan, kalah debat dengan saya DC tersebut malah bawa-bawa nama salah satu polisi yang bertugas di sektor pasarkemis tujuanya apa saya kurang paham.”ucap dedi

Dedi juga mengatakan tindakan arogansi para penagih utang kini sangat meresahkan masyarakat khususnya di kabupeten Tangerang. Ia menegaskan berdasarkan aturan baru, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri, sesuai dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Jika memang kreditur mengalami kemacetan kan bisa dilakukan penyitaan yang diajukan melalui pengadilan, Artinya kasus nasabah akan disidangkan dan kendaraan nasabah akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit nasabah ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada nasabah.”ungkap dedi

Motor yang saya gunakan memang betul masih ada sangkutan dengan perusahaan leasing namun bukan berarti pihaknya mendaftarkan seolah olah kendaraan tersebut lalay dalam kewajiban nya padahal motor yang saya gunakan tinggal 2 kali angsuran lagi lunas bukti kwitansi angsuranya pun ada, jadi ruginya dimana ? BPKB nya aja masih dipegang leasing sebagai jaminan ko malah mau tarik kendaraan lewat tangan DC, tentunya saya akan melaporkan pihak perusahaan finance tersebut kepada OJK dalam waktu dekat ini.” Tegas dedi

Saya meminta pihak kepolisian Polresta Tangerang untuk lebih menyisir lagi dan menindak tegas para praktik paraktik premanisme jalanan yang berkedok debt collektor saya ingin wilayah hukum Polresta Tangerang bersih dari tindakan kriminal.

Ada beberapa titik kumpul debt collector yang perlu di perhatikan, jalan raya Cikupa pasarkemis tepat nya samping sekolahan SMA Al-Mamuniyah Pasirgadung, Perapatan kebeng GI Pasarkemis, samping PT. Paragon Pasirawi, Perapatan Purijaya arah Kotabumi, depan kantor Pos Pemda Tigaraksa Tidak jauh dengan Mako polresta Tangerang, sepanjang jalan citra Raya Cikupa, jalan raya cadas, dan di depan pasar kotabumi.(Nn)

Editors Team
Daisy Floren