Demisioner Kadin Kabupaten Tangerang Layangkan Surat Banding Ke Kadin Indonesia

Demisioner Kadin Kabupaten Tangerang Layangkan Surat Banding Ke Kadin Indonesia

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG - Atas SK Careteker Kadin KabupatenTangerang

Nomor: SKEP/008/DP/KADIN-BANTEN/X/2022

Hasan Doni, mantan Wakil Ketua Umum 1 "Demisioner" Kadin (kamar dagang dan 

industri) kabupaten Tangerang periode 2017 s/d 2022 kepada awak media online

mengatakan, "saya selaku utusan dari Demisoner Kadin Kabupaten Tangerang 

pertanggal 02 Desember 2022, untuk menyerahkan surat Permohonan Banding 

Kepada Kadin Indonesia atas Surat Keputusan Kadin Provinsi Banten Nomor : 

SKEP/008/DP/KADIN-BANTEN/X/2022 Tentang Pengesahan dan Pengukuhan 

Personalia Kepengurusan Sementara (Caretaker) Kamar Dagang dan Industri 

Kabupaten Tangerang Tanggal 28 Oktober 2022. " ujar Hasan Doni.

Permohonan banding tersebut dilakukan sebagai upaya konkrit dari Demisioner Kadin 

Kabupaten Tangerang, atas dugaan kekeliruan yang dilakukan oleh Kadin Provinsi 

Banten terhadap Kadin Kabupaten Tangerang, dan upaya banding ini sudah diatur 

oleh AD/ART Kadin itu sendiri," lanjutnya 

Hasan Doni juga mengatakan," langkah banding tersebut dilakukan, merupakan sebuah tahapan sebelum kami melangkah kepada Gugatan di PTUN Serang, kenapa ini kami 

lakukan, tentunya rekan-rekan pers dan halayak ramai sudah mengetahui bahwa 

Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengurus 

Kadin Kabupaten Tangerang, pada tanggal 26 Oktober 2022, dan hasilnya sudah 

dilaporkan kepada Demisioner Kadin Kabupaten Tangerang dan Kadin Provinsi Banten, 

namun Kadin Provinsi Banten malah membentuk Dewan Pengurus Sementara 

(Careteker), Kadin kabupaten Tangerang untuk kembali melaksanakan Mukab VII, 

dengan alasan bahwa hasil Mukab VII, Kadin Kabupaten Tangerang tidak diakui oleh 

mereka, maka oleh karena itu dalam waktu dekat kami akan segera lakukan 

pendaftaran Gugatan ke PTUN Serang, sekarang sedang disusun permohonannya oleh 

Tim Kami," imbuhhnya

Hasan Doni juga menambahkan kami tidak akan berhenti sampai disini, masih ada upaya upaya lain yang kami lakukan guna memperjuangkan Hak-hak individu dan 

organiasi Kadin Kabupaten Tangerang, karena kami berpendapat apa yang sudah dilakukan 

oleh Kadin Provinsi Banten terhadap Kadin Kabupaten Tangerang, merupakan suatu 

perbuatan dzolim yang mengeluarkan satu kebijakan yang tidak mendasar dan tidak 

mempertimbangkan dampak dari kebijakan tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan 

kami akan melakukan pelaporan Pidana terhadap oknum oknum individu yang sudah 

mengeluarkan stitmen yang mengandung unsur Propokatif dan berita bohong yang 

sudah mereka kemukakan, dan kita sudah inventaris pemberitaan pemberitaan tersebut.

Harapan Kami, dengan adanya surat Permohonan Banding yang disampaikan, 

berharap Kadin Indonesia dapat mempertimbangkan, dan sesegera mungkin untuk 

mengambil langkah yang konkrit dalam menyelesaikan persoalan ini  dan insya allah hari ini kami akan antar surat somasi yang di tujukan langsung ke Kadin Provinsi Banten," pungkas Hasan Doni

Rin

Editors Team
Daisy Floren

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, Redaksi Portalbanten.net tidak terkait dengan pembuatan konten ini.