Di Duga Adanya TPA Ilegal Di Desa Gorowong Kecamatan Parung Panjang UPT Vll -DLHK Kabupaten Bogor Sidak Lokasi
Bogor ---Adanya dugaan tempat pembuangan sampah secara ilegal di wilayah Kampung Leuwikopo Desa Gorowong Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor Kepala UPT Vll DLH Hendry beserta beberapa staf dengan di dampingi oleh pihak Kecamatan Parung Panjang yang di wakili oleh kasi Ekbang Tedy dan anggota Satpol-PP, juga di dampingi oleh Babinsa dan Babinkamtibmas melakukan sidak ke lokasi pembuangan sampah akhir dengan di saksikan oleh beberapa lembaga,Ormas dan awak media pada hari ( Rabu 29/05/2024 )
Sebelumnya saat media datang ke lokasi kegiatan pembuangan sampah tersebut ada sekitar 2 (dua) alat berat jenis exsavator dan 1 (satu) jenis lainnya dozer sedang beraktifitas di lokasi ada 2 orang pengurus salah satunya mengaku bernama Kang Noeh menjelaskan," sampah tersebut akan di kubur dan di ratakan kembali ," ucap kang nuh
Saat awak media mengkonfirmasi Satpol PP Kecamatan Parung Panjang merespon dan lansung datang ke lokasi meminta kegiatan tersebut di hentikan sampai datangnya dinas UPT Vll dari DLHK Kabupaten Bogor
Rabu 29/05/2024 saat pihak dari UPT 7 DLh serta perwakilan dari Kecamatan yang di dampingi awak media dan ormas di kagetkan dengan menghilangnya alat berat yang kemarin ada tiga di lokasi sudah tidak terlihat dan saat di telusuri dari jejak jalan alat tersebut di temukan alat berat tersebut di sembunyikan di semak2 berjarak -+ 400 meter dari lokasi sampah
Hendry Kepala UPT Vll yang berkantor di Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor mengatakan ," ini jelas ilegal karena TPA yang resmi untuk saat ini ada di Galuga Leuwiliang Bogor makanya ini kita harus tau dulu motif nya apa," kata Kepala UPT VIl
Ketika dalam wawancara dengan para awak media di ruang rapat Kecamatan terkait apa yang akan di lakukan oleh pihak UPT Vll dengan adanya kegiatan tersebut kemudian Hendry mengatakan ," kita harus bertemu dengan Camat Parung Panjang untuk menanyakan tentang tanah yang telah menjadi lahan TPA Ilegal tersebut dan memanggil Kepala Desa Gerowong Rully Akbar, S.IP karena tidak mungkin seorang Kepala Desa tidak tau kalau ada kegiatan pembuangan sampah seperti ini di wilayahnya, dan hanya Camat yang berhak memanggil Kepada Desa untuk hadir dan memberikan keterangan," lanjut Hendry
Di saat awak media yang hadir di TPA mendatangi Kacamatan Parung Panjang untuk konfirmasi kepada Camat agar bisa memanggil Kepala Desa Gorowong tetapi ternyata Camat nya tidak ada di tempat dan menurut informasi dari stafnya mengatakan," pak Camat sedang di luar menjenguk yang lagi kena musibah di rumah sakit RSUD Tangerang tapi ada perwakilan Kecamatan pak Tedy ," jawabnya
Namun Tedy yang di tunjuk sebagai perwakilan Camat tidak berani memberi jawaban karena di perintahkan oleh camat hanya pendampingan saja yang punya wewenang penuh untuk memanggil Kepala Desa Gerowong hanya camat jadi para awak media , Ormas dan LSM berpikir ada apa ini dengan Camat dan Kepala Desa Gorowong...???.
Ketika awak media berusaha konfirmasi melalui sambungan WhatsApp tidak di jawab dan demi mendapatkan keterangan namun Camat tidak merespon, Camat bungkam seribu bahasa,disinyalir Camat menghindar dari awak media
Ketua BPPKB setempat Ade Kodel saat di temui di sekretariat DPAC jln Srikaya Desa Lumpang Kecamatan Parung Panjang sangat kecewa kepada pemerintah khususnya camat Parungpanjang ," saya sebagai warga masyarakat Parungpanjang sangat miris ketika menurut saya ini sangat sangat urgen teman-teman dari ormas lain seperti LMP dan LSM trinusa serta masyarakat saja tidak di respon oleh Camat apalagi masyarakat biasa, saya berharap kasus TPA ilegal ini para pelaku harus segera di proses secara hukum yg berlaku saya sangat prihatin adanya sampah di wilayah Parungpanjang apalagi ini sampah dari Tangerang kenapa bisa di buang di Parungpanjang dalam waktu dekat ini saya dan teman ormas yg lain akan melaporkan kasus ini ke kepolisian, Kades Gorowong Rully Akbar dan Bule selaku humas di lokasi TPA ilegal Marong warga Tangerang yg punya tender proyek sampah har