Di Duga Akibat Minim Pengawasan, Proyek Paving Blok Di Kp Rangkong Sukamurni Bisa Menjadi Polemik..?
Portalbanten.net Kabupaten Tangerang
Pemerintahan Kabupaten Tangerang Baik Melalui Dinas Perkim Maupun Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Saat lagi gencar gencarnya pemerataan pembangunan berkelanjutan di beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang. Selasa tgl 30-10-2023
Diketahui ada beberapa titik lokasi yang saat ini sedang berlangsung dikerjakan salah satu di antaranya pengerjaan proyek di Kp.Rangkong Rt.
02/01 Desa Sukamurni Kecamatan Balaraja dengan menelan anggaran sebesar
Rp. 123.773.000,- (Seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tujuh tiga ribu rupiah) bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2023 sedangkan Pelaksana oleh
CV.Berkah Anugrah Pratama sesuai yang tercantum di papan informasi proyek di lokasi kegiatan.
Namun, dalam pelaksanaan kegiatan pemasangan paving blok tersebut, diduga tidak sesuai Spek dan RAB yang telah di tentukan
Erwin selaku tim Investigasi dari LSM Penjara PN Banten kepada awak media saat melakukan investigasi di lokasi kegiatan menegaskan, proyek pemasangan paving blok ini pengerjaan terkesan janggal dan asal jadi, pasalnya pengerjaan paving blok diduga kuat tidak dilakukan pemadatan terlebih dahulu, masih ada rerumputan yang tumbuh langsung di timpah dengan aggregat tampa di lakukan pembersihan.
Selain itu, untuk pemasangan kansteen ada beberapa meter yang penanamannya hanya di gali sedikit tidak maksimal, pemasangan kansteen hanya menempel di atas tanah dan di ganjal dengan tanah saja hal ini terkesan asal asalan alias asal jadi dan kuat dugaan salah satu faktor penyebab adalah minimnya pengawasan dari pihak Dinas terkait sehingga dapat memberikan ruang para oknum pelaksana nakal yang memikirkan pengerjaan cepat beres sedikit pengeluaran dengan tujuan meraup keuntungan lebih besar, tanpa memikirkan mutu kualitas bangun yang tahan lama.
Sementara itu, TM salah satu warga setempat mengatakan, untuk kegiatan pengerjaan pemasangan paving blok ini dikerjakan di atas tanah milik pertamina, tentu ini bisa menjadi polemik, jika pihak Dinas terkait atau pihak pelaksana belum koordinasi atau ijin ke pihak pertamina, ucap TM.
Lebih miris lagi..! (Kata TM), dilihat dari pemasangan papan informasi hanya di pasang cukup di tempel di paku saja bang, besaran volume panjangnya dan lebarnya tak di cantum di papan informasi, ada beberapa kansteen tidak di gali secara maksimal hanya sekedar saja, dan ada kegiatan yang terkesan asal jadi, tentu harapan saya sebagai warga penerima manfaat meminta pihak pengawas atau dinas terkait turun ke lokasi kegiatan, pungkasnya.
Terpisah, Sartono Ketua RT. 02/01 saat ditemui oleh team Media (30/10) mengatakan, pemasangan paving blok yang berada di dalam lokasi tanah makam kurang lebih panjang volume hampir 30 meter, warga setempat minta di lakukan pembongkaran karena dari pihak yang mempunyai tanah atau wakaf pertama tidak setuju di pasang paving blok, ucap Sartono
Rin