Di Duga  Direkayasa Ali Sabri Minta Kasus Kematian Anaknya Di Usut Kembali

Di Duga  Direkayasa Ali Sabri Minta Kasus Kematian Anaknya Di Usut Kembali

Smallest Font
Largest Font

BOGOR --Mungkin masyarakat masih ingat dengan kasus penganiayaan yang menimpa Singgih Adipura dua tahun lalu, sampai menyebabkan korbannya SA meninggal dunia, dan sempat viral diwilayah Kecamatan Ciampea Bogor melalui sebuah unggahan video tiktok yang diketahui dibuat oleh seorang wartawati.

Dari proses hukum yang berjalan Ali Sabri belum juga menemukan titik terang, meskipun kasusnya sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong - Bogor.

Saat ditemui di rumahnya  yang berada di Kampung Pulekan RT01 / 02 Desa Tegal Waru, Kecamatan Ciampea pada Selasa
(09/07/2024), Ali Sabri mengatakan bahwa memang kasus penganiayaan anaknya atas nama SA (27) sudah masuk persidangan. Akan tetapi dia merasa ada kejanggalan dan dibuat bingung.

" Iya benar kasus anak saya waktu itu sudah masuk ke persidangan Pengadilan Negeri Cibinong. Tapi saya merasa ada kejanggalan, aneh, dan tidak seperti pada umumnya."

" Jadi, saat sidang hanya ada satu orang hakim, tidak ada Jaksa bahkan saya sebagai orang tua korban dihadirkan hanya sekedar menyaksikan dan yang lebih aneh lagi terlapor dua kok cuma satu orang yang dihadirkan. Sementara menurut pihak yang berwenang pelaku yang satunya sudah di surati sebanyak dua kali, akan tetapi tidak respon. Sehingga pada saat sidang hanya ada satu orang terlapor," ungkap Pak Ali.

"Tidak sampai disitu saja ketika sidang yang dimulai sejak pagi dan sempat score sebentar pada sore sekira jam 15.00 wib, tapi hari itu sidang, sore itu juga putusan. Dan hakim memutuskan bahwa ini tindak pidana ringan. Pada saat itu, Hakim juga tidak mengetahui bahwa korban SA sudah meninggal dunia."

Disitu saya merasa bingung dan aneh. Kok bisa Hakim tidak tahu SA sudah meninggal sedangkan surat kematian sudah saya sertakan bersama bukti yang lainnya. Lalu kenapa putusan Hakim menyatakan itu tindak pidana ringan. Sedangkan si korban anak saya SA itu meninggal karena adanya tekanan yang kuat pada saat dianiaya oleh pelaku.

"Kondisi anak saya sedang sakit, dan sedang berobat terus ke Rumah Sakit, kemudian dianiaya, sehingga akhirnya masuk Rumah Sakit lagi, sampai menyebabkan SA meninggal dunia. Artinya, itu kan tindak pidana berat," terang Pak Ali.

Diduga persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Cibinong penuh rekayasa, termasuk surat visum yang dikeluarkan oleh penyidik yakni Polsek Ciampea - Bogor. Dimana dalam surat keterangan visum menyatakan hanya terdapat luka gores di bagian pelipis saja, sementara bagian dada tidak disertakan," ucapnya.

Meskipun begitu Ali Sabri tidak patah semangat,dia rela bolak balik untuk mencari keadilan walaupun kondisi keadaan keuangan sedang kurang baik, bahkan dia sudah menyurati beberapa instansi pemerintah Kadiv Propam Polda Jawa Barat, Kapolri, 
LPSK, Kompolnas, bahkan sampai menyurati Presiden, dan pernah di sidang kode etik oleh Komisi Yudisial RI.

"Hampir dua tahun lebih saya menuntut keadilan di panggil kesana kemari di tanya mau nya apa? saya maunya keadilan, minta di ulang kembali sidang kasus anak saya, jangan ada yang ditutup tutupi, jangan ada rekayasa tolong amankan tersangka yang menyebabkan anak saya meninggal" kata Ali Sabri  sambil menangis dihadapan para awak media.

    ( Rin )

Editors Team
Daisy Floren

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, Redaksi Portalbanten.net tidak terkait dengan pembuatan konten ini.