Di Duga Pelaksana Pembangunan Tower BTS Di Desa Pasir Muncang Kecamatan Jayanti Abaikan Peringatan DTRB Kabupaten Tangerang
PORTALBANTEN.NET KABUPATEN TANGERANG
Dari pantauan dan penelusuran team awak media terkait proyek pembangunan tower BTS yang berada di wilayah Desa Pasir Muncang Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten pada hari kamis 13/07/2023,tampak jelas terlihat di lapangan para pekerja masih sibuk bekerja sebagian di berada di atas tiang tower sebagian lagi di bawah meskipun di lokasi nampak jelas terdapat stiker yang bertuliskan BANGUNAN INI DI STOP oleh Dinas DTRB Kabupaten Tangerang namun para pekerja tetap melaksanakan pekerjaan .
Di duga pembangunan menara BTS yang berada di Desa Pasir Muncang Kecamatan Jayanti tidak mengantongi ijin karena menurut informasi dari pekerja mengatakan jika stiker penyetopan dari DTRB Kabupaten Tangerang di pasang oleh petugas dari Dinas terkait pada hari Rabu tgl 12/07/2023 dan pengusaha tower BTS tersebut terindikasi telah melanggar Perda No 03 tahun 2018 karena stiker penyetopan tersebut tidak di indahkan dan para pekerja tetap melakukan pekerjaan mereka seakan tidak terjadi suatu larangan dalam kegiatan tersebut
Ketika team awak media online konfirmasi kepada Rizky Apriliansyah., S.H, selaku Kasie Tramtib Kecamatan Jayanti terkait pembangunan Base Transceiver Station (BTS), tersebut Rizky mengatakan bahwa," pembangunan menara BTS tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Kecamatan Jayanti untuk melanjutkan kepengurusan selanjutnya, dan jika skrang ada stiker penyetopan dari Dinas saya malah belum tahu dan seharusnya jika suatu kegiatan sudah di pasang stiker penyetopan kegiatan tersebut sebaiknya berhenti dulu sampai ada instruksi selanjutnya dari Dinas terkait," jawabnya ( Rin )