Di Duga Tabrak Perbup 47 Th 2018 Galian Tanah Di Desa Sodong  Kecamatan Tigaraksa Tetap Santai Beroperasi

Di Duga Tabrak Perbup 47 Th 2018 Galian Tanah Di Desa Sodong  Kecamatan Tigaraksa Tetap Santai Beroperasi

Smallest Font
Largest Font

Portalbanten.net Kabupaten Tangerang,

Aktivitas galian tanah merah yang berada di wilayah Desa Sodong  Kecamatan Tigaraksa  Kabupaten Tangerang Banten, Aktifitas galian tersebut diduga ilegal terkesan tidak ada penindakan dari pihak kecamatan Tigaraksa serta pemdes Sodong , Selasa 7 / 11 / 2023.

Terlihat dilokasi beberapa mobil dump truck pengangkut tanah merah bebas keluar masuk dari lokasi galian C tersebut pada siang hari seolah-olah tidak ada larangan untuk pengusaha melakukan aktivitas galian yang dapat merusak ekosistem lingkungan tersebut.

 GAlian tanah merah yang lokasi nya masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang tepat nya berada di Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa   Kabupaten Tangerang diduga tidak berizin alias ilegal.

Bila kita mengacu pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 98 Ayat (1) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jelas ditegaskan, Para pelaku penambang ilegal galian C dapat dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.1 Miliyar

M.Ikbal , selaku Sekjen LSM Wadah Aspirasi Masyarakat ( WAR ) Mengatakan," saat investigasi ke lokasi Galian Tanah di Sodong membenarkan ada nya.aktivitas Galian Tanah yang diduga ilegal yang operasi di siang bolong ,meminta kepada pihak Satpol PP Kabupaten untuk segera menutup aktifitas Galian Tanah tersebut " Tegas M.Ikbal.

Sampai berita ini di tayangkan pihak Kecamatan Tigaraksa ,Satpol PP Kabupaten Tangerang, pihak Desa Sodong  serta pemilik Galian tanah tersebut belum bisa terkonfirmasi.

( Rin )

Editors Team
Daisy Floren

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, Redaksi Portalbanten.net tidak terkait dengan pembuatan konten ini.