Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah, Pengusaha Teh Prendjak Asal Tanjung Pinang Dilaporkan ke Mabes Polri

Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah, Pengusaha Teh Prendjak Asal Tanjung Pinang Dilaporkan ke Mabes Polri

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA - Pengusaha sekaligus pemilik dari PT Startmara Pratama yang bergerak di bidang usaha distributor makanan seperti Indofood salah satunya serta PT Panca Rasa Pratama yang memproduksi Teh Prendjak bernama Bandi yang dahulu sempat diperiksa oleh Polda Kepulauan Riau karena terlibat dugaan tindak pidana limbah B3 kembali terjerat kasus hukum. Yayasan Giri Buddha melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Bandi atas dugaan tindak pidana penggelapan di Bareskrim Mabes Polri. 

Dugaan penggelapan ini telah dilaporkan oleh Yayasan Giri Buddha dan diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor LP/B/212/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Saat ini laporan tersebut telah diproses oleh Penyidik Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri dan telah dinaikan prosesnya ke dalam tahap Penyidikan. 

Laporan polisi ini bermula dari adanya kesepakatan antara Yayasan Giri Buddha dengan Bandi yang tertuang didalam Notulen Rapat Kesepakatan Bersama tanggal 26 November 2016 yang mana di dalam kesepakatan tersebut, Bandi dan istri yang bernama Sariati akan menyerahkan bidang-bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 09096/Baru Sembilan, SHM Nomor 19383/Batu Sembilan, dan SHM Nomor 18599/Batu Sembilan kepada Yayasan Giri Buddha untuk digunakan, dikelola dan dikembangkan Yayasan Giri Buddha dan hibah tersebut akan dilaksanakan dihadapan PPAT sesuai dengan wasiat dari alm TJUNG GOEI HENG alias TJOA selaku pendiri Yayasan Giri Buddha sekaligus ayah kandung dari Bandi.

Namun hingga berita ini dirilis, yang bersangkutan sama sekali tidak menyerahkan SHM Nomor 19383/Batu Sembilan dan SHM Nomor 18599/Batu Sembilan secara fisik dan tidak melaksanakan hibah sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya meskipun sudah ada permohonan baik lisan dan tertulis dari pihak Yayasan Giri Buddha, bahkan Bandi juga melakukan pengancaman dan berniat akan melakukan pemagaran atas bidang tanah tersebut padahal di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan Vihara Giri Buddha sejak tahun 1980 yang digunakan oleh masyarakat umum disana untuk beribadah dan kegiatan keagamaan. 

“Bahwa proses laporan kami sudah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan mudah-mudahan bisa segera dilakukan gelar perkara penetapan  tersangka. Diketahui bahwa dalam proses pemeriksaan tersebut pihak Bandi maupun Sariati selaku Terlapor dan saksi tidak pernah hadir sampai saat ini, meskipun sudah dipanggil berkali-kali oleh pihak Penyidik Bareskrim Mabes Polri dan terakhir kami mendapat informasi bahwa Terlapor sedang berada di Cina. 

"Tentunya kami berharap pihak Terlapor tidak menunda dan mengulur waktu sehingga kasus ini dapat segera selesai karena ini semua demi tujuan sosial dan kepentingan umum karena tempat ibadah ini memang dibangun dan digunakan untuk kepentingan masyarakat umum sekitar,"kata kuasa hukum Yayasan Giri Buddha Randy Gunawan, Senin (1/4/2024).

Sementara itu, pihak PT Panca Rasa Pratama yang memproduksi Teh Prendjak saat dikonfirmasi via pesan singkat whats app, mengenai kasus yang dilaporkan Yayasan Giri Budha ke Mabes Polri enggan memberikan keterangan lebih detail kepada wartawan. 

"Mohon izin sebelumnya, kami sebagai customer service kurang faham terkait hal tersebut. Baik, nanti kami sampaikan kepada atasan apabila diperkenankan," di pesan singkat whats app.(Akbar/Hadi)

Editors Team
Daisy Floren