Diduga Tidak Ada Andalalin, Galian PIPA PDAM Jalan Kukun Daon Bikin Macet

Diduga Tidak Ada Andalalin, Galian PIPA PDAM Jalan Kukun Daon Bikin Macet

Smallest Font
Largest Font


Portalbanten Kabupaten Tangerang Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), merupakan salah satu komponen yang dibutuhkan ketika ingin membangun. Oleh sebab itu, ANDALALIN juga menjadi sebuah kewajiban yang harus dipenuhi bagi Kontraktor pengembang.

Namun, banyak oknum kontraktor yang melalaikan ANDALALIN itu sendiri. Seperti, proyek galian pemasangan pipa Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) yang berada di sekitar Jalan Kukun Daon ,tepatnya di perempatan Kobet gandaria,Kecamatan Rajeg . Selasa, 17/10/2023.

Dari pantauan Awak Media Portalbanten.net di lokasi galian PDAM tersebut terindikasi telah menyalahi aturan ANDALALIN. Karena, tanah bekas dari galiannya nampak sangat sembrawut hingga memakan sebagian badan jalan raya, oleh sebab itu, kendaraan yang melintas menjadi terganggu bahkan tak jarang menimbulkan kemacetan yang sangat panjang.

Ahmad Sudita Ketua DPW LSM TAMPERAK Provinsi Banten saat di jumpai awak media dilokasi  menjelaskan,
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan raya, Pasal 99 ayat 1. Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran lalu lintas jalan raya, wajib melakukan analisis dampak lalu lintas.ujar Ahmad Sudita.

Selain itu,Lanjut Ahmad Sudita, kedalaman dari galian pemasangan pipa PDAM tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, standar maupun kualitas yang telah ditentukan.

Tak hanya itu, semua pekerja nampak tidak mengenakan helm atau lebih tepatnya tidak dibekali dengan Alat Pelindung Diri (APD) saat mereka bekerja, sehingga melalaikan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).

Tidak profesionalisme nya vendor dalam bekerja menjadi penyebab utama terjadinya berbagai polemik, seperti minimnya rambu-rambu lalu lintas atau tidak adanya garis pengamanan (policeline) siap mengancam keselamatan pengguna jalan yang melintas, khususnya pada saat malam hari.

Maka dari itu, vendor galian pipa PDAM tersebut diduga telah abaikan peraturan menteri pekerjaan umum (Permen PU) no 5 tahun 2014, seakan-akan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah mereka anggap tidak penting.tutup Ahmad Sudita

Editors Team
Daisy Floren

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, Redaksi Portalbanten.net tidak terkait dengan pembuatan konten ini.