Disdukcapil Kabupaten Tangerang Bekerjasama Dengan Pemerintah Desa Sukasari Adakan Perekaman e-KTP

Disdukcapil Kabupaten Tangerang Bekerjasama Dengan Pemerintah Desa Sukasari Adakan Perekaman e-KTP

Smallest Font
Largest Font

KABUPATEN TANGERANG – Pemerintah Desa Sukasari bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, melaksanakan pelayanan Perekaman e-KTP bagi warga yang belum pernah melakukan perekaman, Selasa 27/12/2021.

Kegiatan tersebut, dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Nampak warga masyarakat Desa Sukasari sangat antusias.dan dihadiri Kepala Desa Sukasari Mukhlis,Sekdes Holilurahman dan staf Desa Sukasari,

Mukhlis saat dijumpai awak media menjelaskan, Kegiatan pelayanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan Dokumen Kependudukan.

“Kami dari pihak Desa mengajukan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  , untuk melaksanakan perekaman e-KTP di Desa Sukasari,untuk memudahkan Warga masyarakat melakukan perekam e-KTP “, ujarnya.

Lanjutnya, perlu diketahui Se-Kecamatan Rajeg Baru Beberapa Desa  yang menyelenggarakan Perekaman e-KTP yang bekerja sama langsung dengan Dinas Kependudukan dan catatan Sipil,salah satunya Desa Sukasari.ujar Mukhlis.

Karena sebagai warga masyarakat memiliki e-KTP itu suatu keharusan, guna persyaratan administrasi baik perbangkan ataupun keperluan lainnya”, tambahnya.

Sementara itu,Holilurahman Sekdes Sukasari menambahkan, menurutnya perekaman e-KTP tersebut dinilai sangat efektif, memudahkan dan tak perlu repot harus jauh-jauh datang ke Kantor Kecamatan Rajeg.

“Seperti tadi ada warga yang belum pernah perekaman dengan kondisi sudah renta,dengan adanya perekaman e-KTP di Kantor Desa jadi memudahkan”, ujarnya.

Lebih lanjut,Holil  mengatakan, antusias warga sangat tinggi adanya kegiatan ini, karena tampak terlihat pagi tadi saja sudah sekitar 74 orang yang melakukan perekaman e-KTP. Dilihat dari tumpukan berkas, yang akan melakukan perekaman bahkan bisa lebih.

Warga cukup membawa persyaratan untuk perekaman e-KTP, Fhotocopy Kartu Keluarga (KK) Fhotocopy Akte Kelahiran (Jika ada) atau Fhotocopy Ijasah dan surat pengantar dari RT setempat “. Tutupnya.

(NI)

Editors Team
Daisy Floren

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, Redaksi Portalbanten.net tidak terkait dengan pembuatan konten ini.