Diskominfo Edukasi Mahasiswa dan Pelajar untuk Cegah Praktik Judi Online
Tangerang -- Edukasi terhadap dampak buruk praktik judi online menjadi kata kunci untuk memberantas perbuatan tercela tersebut di tanah air.
Perwakilan Diskominfo Kabupaten Tangerang yang juga Trainer/Pandu Digital Madya Kemenkominfo RI serta Ketua Relawan TIK Provinsi Banten, Ahmad Taufiq Jamaludin menyebutkan sejumlah dampak buruk judi online. Beberapa di antaranya, yakni kecanduan, pidana, depresi atau gangguan mental, kebangkrutan atau kemiskinan.
Selain itu, judi online juga menjadi masalah sosial dan kriminalitas, seperti pencurian bahkan pembunuhan. Dalam ajaran agama, judi online tergolong perbuatan dosa.
Menurut dia, menutup akun promotor judi online dan take down website/aplikasi judi online bukan solusi jangka panjang, karena mati 1 tumbuh 1.000. Namun harus terus dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
"Kita harus melihat masalah ini secara holistik lalu memindahkan perspektifnya dengan kata kunci: 'masyarakat yang teredukasi'. Sebanyak apa pun judi online yang ada, tidak ada artinya jika masyarakat sudah teredukasi," ujar pria berkaca mata yang akrab disapa Kang Taufiq.
Hal itu disampaikan dalam Seminar yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan (P) Kabupaten Tangerang. Kegiatan tersebut digagas atas kerja sama dengan organisasi Penggerak Millenial Indonesia (PMI), bertempat di Ruang Rapat Bola Sundul, Gedung Usaha-usaha Daerah Puspemkab Tangerang, Jum'at (13/09).
Diskominfo menyajikan gambaran dan dampak judi online serta upaya pencegahan dan penanggulangannya. Kegiatan tersebut diikuti puluhan mahasiswa dan pelajar yang diharapkan siap menjadi agen pencegahan judi online di lingkungan keluarga masing-masing.
Dalam paparannya, Taufiq mengungkapkan data statistik yang mengkhawatirkan terkait perkembangan praktik judi online di Indonesia. Bahkan berdasarkan data PPATK Juni 2024, Provinsi Banten menempati urutan peringkat ke-4 dalam jumlah pemain judi online terbanyak sebesar 150.302 orang dan peringkat ke-5 terbesar dalam nilai transaksi yang mencapai Rp 1,02 Triliun.
Diketahui, Pemerintah saat ini tengah berupaya untuk memberantas praktik judi online yang marak terjadi di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada Agustus tahun lalu menyatakan Indonesia darurat judi online. Pemerintah kemudian turun tangan mengagendakan pemberantasan membentuk satuan tugas atau Satgas Judi Online pada Juni 2024.
Budi Arie mengatakan, sepanjang 2018 hingga 19 Juli 2023, Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau blokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online. Bahkan, sepekan setelah menjabat (Budi Arie menjabat Menkominfo pada 17 Juli 2023), terdapat 11.333 konten judi online telah diblokir.
Per 2024, berdasarkan data Kemenkominfo, jumlah pemain judi online di Indonesia sudah mencapai 2,7 juta orang dan 80 persen di antaranya masyarakat berpenghasilan rendah. Mirisnya pemain judi online juga meluas hingga kalangan profesional, aparat penegak hukum, hingga anggota parlemen. Bahkan, dilaporkan ada seribuan lebih wakil rakyat yang terjerat.
Perputaran uang judi online di Indonesia juga sangat fantastis. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah uang yang terkumpul dari transaksi judi online triwulan I tahun ini, nilainya tembus Rp 665 triliun. Setara dengan pembangunan 1,5 IKN atau pemenuhan 20% APBN untuk sektor pendidikan.
Diskominfo Kabupaten Tangerang sebagai kepanjangan pemerintah pusat berupaya sesuai tugas fungsi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang agar menghindari peningkatan jumlah pemain dan memulihkan korban pemain judi online.
Di tempat terpisah, Plt. Kepala Diskominfo, Rudi Lesmana mengungkapkan keresahannya atas maraknya judi online. Beliau berharap seluruh lapisan masyarakat bersama pemerintah dan penegak hukum kompak dalam pencegahan, penindakan bandar dan promotor serta pemulihan korban permainan judi online.
"Inilah pentingnya peningkatan literasi digital di masyarakat. Sehingga praktik-praktik penyalahgunaan teknologi, termasuk judi online, dapat kita cegah. Untuk penindakan tentunya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, dan kita sebagai masyarakat hendaknya bisa menularkan edukasi seperti ini kepada lingkungan terdekatnya, serta membawa korban untuk mau direhabilitasi kesehatan mentalnya akibat judi online," ungkap Rudi.
Sebagai informasi selain dari Diskominfo, turut serta sebagai narasumber dari Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Sintia Aulia Rahmah yang memaparkan pentingnya generasi mudah untuk menjadi agen perubahan serta masalah judi online dari perspektif pendidikan dan kepemudaan.(Ade)