DPRD Kabupaten Tangerang Diduga Melanggar UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 

DPRD Kabupaten Tangerang Diduga Melanggar UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 

Smallest Font
Largest Font

Portalbanten.net Kabupaten Tangerang

Nyali Aparat Penegak Hukum baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan sedang diuji apakah berani mengusut seluruh anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, yang diduga telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang DPD, DPR dan DPRD atau yang lebih dikenal dengan MD3.

Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa anggota DPRD Kabupaten Tangerang terang-terangan bermain proyek dengan dalih Aspirasi Dewan. Akibatnya sejumlah Dinas dan Kecamatan dibuat pusing akibat dari proyek Aspirasi Dewan tersebut.

Mengacu kepada UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 dalam pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 tersebut perihal larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.

Sadisnya, proyek Aspirasi Dewan itu diduga kuat adanya mark up ( penggelembungan ) anggaran dan dikerjakan asal-asalan sehingga terindikasi korupsi. Semisal, proyek sarana air bersih di beberapa tempat di Kecamatan Jambe dari Dinas Perkim dan proyek yang ditangani Satuan Kerja Kecamatan Balaraja dengan Nama Paket "U-dith yang berada di wilayah Kec. Balaraja" bernilai Rp 100 juta.

Proyek perbaikan drainase ini diduga menggunakan U-dith yang sudah retak dan pecah. U-dith dipasang tanpa urugan pasir sebagai lantai kerja, akibatnya dudukan Udith tidak akan stabil. Jarak antara U-dith dipasang agak renggang, sehingga terdapat celah menganga.

Menurut Camat Balaraja, Willy Patria, kendati proyek bermasalah senilai Rp 100 juta itu ditangani oleh pihaknya bukan berarti pagu anggaran proyeknya bersumber dari Kecamatan Balaraja melainkan dari Aspirasi Dewan, dikutip dari Media Radar online

Pihak Kecamatan, kata Willy, hanya bertugas mengawasi dan diperalat sebagai persinggahan anggaran proyeknya.

"Proyek itu bukan pagu Kecamatan Bang, itu Aspirasi Dewan. Pegawai Kecamatan hanya ketumpangan anggarannya. Namun jika yang melaksanakan proyeknya tetap mereka (pihak Dewan)," ungkap Willy, belum lama ini.

"Pemborongnya aja gua nggak kenal. Tapi, gua gak lepas tangan. Kalau gua lepas tangan, nggak mungkin gua turunkan pengawas ke lapangan. Selama pengawas melaporkan proyek itu baik-baik saja, ya gua klir. Soal dari Partai mana, gua lupa. Dari Gerindra apa PPP (Partai Persatuan Pembangunan)," lanjutnya.

Yang menjadi sorotan di mata masyarakat adalah, tugas dan fungsi anggota DPRD Kabupaten Tangerang, rupanya bukan hanya berfungsi sebagai Legislatif, Anggaran dan Pengawasan lagi. Demi menambah pundi-pundi rupiahnya para Wakil Rakyat yang disebut terhormat itu fungsinya bertambah lagi, yaitu diduga ikut-ikutan nyambi menjadi pemain proyek.

Sebenarnya kesan muak mengurusi proyek Aspirasi alias jatah Dewan Kabupaten Tangerang ini bukan hanya datang dari pihak Kecamatan Balaraja. Perasaan dongkol itu juga pernah terucap dari pihak pihak Kecamatan Cikupa kepada awak media.

Setali tiga uang, pihak Dinas-dinas lainnya juga seperti Dinas Bina Marga, Dinas Bangunan Dan Tata Ruang, Dinas Pendidikan termasuk Dinas Perkim juga  merasa kesal dengan proyek Aspirasi Dewan ini. Sayangnya, mereka tidak berani protes terhadap para Dewan yang katanya terhormat itu.

"Gimana kita nggak kesal bang. Kalau ada masalah proyeknya di lapangan, mana mau Dewan bertanggung jawab. Sedangkan sudah ada temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pun mereka lepas tangan, kita yang babak belur mengembalikan temuan BPK-nya," kata salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas tertentu yang tidak ingin disebut namanya, Rabu (16/7/2023).

Upaya media Portal Banten dengan  team  dan Radar online yang sudah beberapa kali termasuk kemarin Rabu (16/7/2023) menyambangi Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail untuk dimintai tanggapannya terkait indikasi perampokan uang negara melalui bagi-bagi proyek dengan dalih Aspirasi Dewan ini selalu berakhir sia-sia.

 Juga upaya media Portal Banten dan  Jayapos menyambangi kantor Dinas Perkim dan melalui telepon seluler kepada Bambang Sapto sebagai Kadis Perkim guna konfirmasi terkait adanya dugaan .(Rin)

Editors Team
Daisy Floren