Filosofi Keterbukaan Informasi Publik

Filosofi Keterbukaan Informasi Publik

Smallest Font
Largest Font

Oleh : Zulpikar,

Alumni Sekolah' Kepemimpinan Politik Bangsa Akbar Tanjung Institute Angkatan IX

Setiap tanggal 28 September, seluruh masyarakat dunia memperingatinya sebagai Hari Hak untuk Tahu Sedunia (The International Right To Know Day). Gagasan dari perayaan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik.                                                         

Hari Hak untuk Tahu Sedunia diperingati lebih dari 60 negara demokrasi di dunia, pertama kali dideklarasikan di Sofia, Bulgaria, pada 28 September 2002. Di Indonesia, Hari Hak untuk Tahu Sedunia mulai diperingati sejak 2011.

Sejak tahun 2002, peringatan Hari Hak Untuk Tahu berkembang dan lebih variatif. Kini lebih dari 60 LSM dan Komisi Informasi di lebih dari 40 negara di dunia merayakannya. Dengan peringatan Hari Hak untuk Tahu, nilai-nilai yang selalu disosialisasikan: Pertama, akses informasi merupakan hak setiap orang; Kedua, informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian dan ketiga, hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik.

Keempat, permohonan informasi dibuat sederhana, cepat dan gratis. Kelima, pejabat pemerintah bertugas membantu pemohon informasi. Keenam, setiap penolakan atas permohonan informasi harus berdasarkan alasan yang benar.

Ketujuh, kepentingan publik bisa menjadi preseden untuk membuka informasi rahasia; setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan. Kedelapan, badan publik harus mempublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka. Terakhir, hak atas akses informasi ini harus dijamin oleh sebuah badan independen, di Indonesia melalui Komisi Informasi (https://www.blitarkab.go.id/2016/09/28/keterbukaan-informasi-publik-menjamin-kualitas-hidup-yang-lebih-baik/).

Keterbukaan informasi publik mempunyai makna filosofi dalam suatu negara. Artinya setiap kegiatan penyelenggaraan negara haruslah dapat dipertanggungjawabkan.                                       Dengan adanya keterbukaan informasi akan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga/badan publik.  

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, baik untuk pengembangan pribadi, maupun lingkungan sosialnya. Itulah sebabnya, memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia. Terlebih lagi, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.                                                       

Dengan dimplementasikannya keterbukaan informasi publik di tiap penyelenggara pelayanan publik, setidaknya akan berdampak secara internal maupun eksternal. Secara internal, dengan terbukanya informasi, dapat mengurangi, hingga akhirnya diharapkan dapat menghilangkan potensi penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan. Selain itu  diharapkan dapat meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi, karena semua informasi sudah terbuka, sehingga secara internal semua orang mengetahui kondisi organisasi secara utuh. Selanjutnya, diharapkan akan meningkatkan efisiensi, baik dari segi biaya ataupun waktu dalam pelaksanaan semua tugas organisasi, sehingga hasil dari pelaksanaan keterbukan tersebut akan membawa instansi untuk mendorong dan berkontribusi sebagai bagian dari upaya mewujudkangood governance.

Secara eksternal, jika keterbukaan informasi publik dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, maka akan berdampak pada meningkatnya mutu pelayanan kepada masyarakat, terjaminnya kepastian layanan publik bagi masyarakat, terwujudnya kemudahan layanan bagi masyarakat, sehingga hasil akhirnya diharapkan dapat meningkat kepercayaan masyarakat terhadap instansi pelayanan publik (https://ombudsman.go.id/pengumuman/r/artikel--keterbukaan-informasi-publik-dan-percepatan-reformasi-birokrasi---).                                      

Dari ulasan di atas, sampailah kita pada satu benang merah bahwa : filosofi dari keterbukaan informasi publik adalah setiap kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan, demi terwujudnya kekuatan bernegara.

Editors Team
Daisy Floren

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, Redaksi Portalbanten.net tidak terkait dengan pembuatan konten ini.