Forkopimcam Sepakat di Kecamatan Rajeg Tidak Boleh Ada Galian C
Kabupaten Tangerang -- Forkopimcam Kecamatan Rajeg gelar rapat dengan seluruh elemen masyarakat Kecamatan Rajeg untuk menyepakati bahwa diKecamatan Rajeg tidak boleh adanya galian C.
rapat dihadiri Camat Rajeg Oman Apriaman,Sekcam Rajeg Rudi HK,Seluruh Kepala Desa dan Lurah se Kecamatan Rajeg,Kabid Lalin Dishub Sukri SE dan anggota pos pantau lampu merah kukun,Kepala KUA,Kepala Puskesmas Rajeg dan Sukatani,tokoh Masyarakat dan tokoh agama.
Rapat di pimpin langsung oleh Camat Rajeg dan menghasilkan kesepakatan,bahwa di Kecamatan Rajeg sudah tidak boleh ada galian.C.
Oman Apriaman saat di konfirmasi Awak media menjelaskan,"Kami sepakat Dikecamatan Rajeg sudah tidak boleh ada galian C,Ucap Camat Rajeg dengan singkat.
Ditempat terpisah Kabid Lalin Sukri SE melalui kepala team pos pantau Rajeg Ahmad menambahkan,Kami akan melaksanakan sesuai aturan dan akan menegakan Perbup 12 tahun 2022,pungkas Ahmad.(Ade)