Giat Jumat Curhat DiKediaman Tokoh Masyarakat kecamatan Rajeg
Reporter : Nean Irawan
Portalbanten.net Kab Tangerang
Polsek Rajeg Polresta Tangerang, melaksanakan kegiatan program Kapolri “Jumat Curhat” untuk menampung keluh kesah di wilayah Hukum Polsek Rajeg Polresta Tangerang,
Jumat tanggal 26 Maret 2023 Pukul 09.00 Wib s/d Selesai, telah dilaksanakan Pelaksaan Program Kapolri *Jumat Curhat* yang dilaksanakan di Kediaman Tokoh Masyarakat Kecamatan Rajeg,Kh Enju Tamami Kp Kukun Rt 001/002 Kelurahan Sukatani Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang,
Hadir dalam kegiatan tersebut,
1 H Ahmad Patoni S.IP (Camat Rajeg)
2 Akp Kasimun (Kapolsek Rajeg)
3 Iptu Hb Subur (Wa Kasat Shabhara Polresta Tangerang)
4 Iptu Indro Susilo(Kanit Ik )
5 Briptu D Chandra (Unit Ik)
6 Sertu Ginanjar (Babinsa Sukatani)
7 Yanto Firmanto ( Kepala Desa Rajeg)
8 Sutia (Kepala desa Pengarengan )
9 Ustad Saefudin
10 Ustad Robbi
11 Tokoh Agama
12 Tokoh Masyarakat Kel Sukatani
13. Para Kasi dan staf Kecamatan Rajeg
Dalam arahannya Akp Kasimun Kapolsek Rajeg menjelaskan,
Yang Terhormat Camat Rajeg , dan yang saya hormati Kh Enju Tamami , sebagai Tokoh Masyarakat , dan yang terhormat Babinsa dan Babinkamtibmas Kel Sukatani , dan Terima kasih untuk masyarakat dan warga Kel Sukatani yang telah hadir di kegiatan Program Kapolri yakni *Jumat Curhat* pada kesempatan pagi hari ini. Di sini tujuan kami Kepolisian Republik Indonesia mengadakan kegiatan ini untuk lebih dekat dengan semua elemen warga masyarakat.
Dan juga untuk mendengarkan usulan, saran, keluhan, dan masukan dari warga masyarakat.
dengan marak nya gangster atau perkumpulan anak anak remaja yang sangat meresahkan khusus nya di wilayah Kabupaten Tangerang dan pasti nya masyarakat Kecamatan Rajeg sudah mendengar atau mengetahui terkait GANGSTER /PERKUMPULAN ANAK REMAJA yang membawa sejata tajam ,
dan yang memiliki anak remaja agar selalu di pantau dan selalu di beri masukan siraman rohani agar tidak bergabung dengan kelompok yang di sebut Gangster tersebut ,
Saya pribadi sebagai kapolsek Rajeg khusus nya masyarakat Kecamatan Rajeg agar membatu pihak kepolisian khusus nya Polsek Rajeg agar bisa menjaga kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Rajeg.
Dalam Sesi tanya jawab
Dayat Ketua Rt 001 Kelurahan Sukatani mempertanyakan,
Terkait pelaksaaan Hiburan / Orgen apakah polsek sudah bisa mengeluakan Surat ijin , dan Marak nya Penjual TKC di tempat hiburan / Orgen ? Bagaimana Solusi nya ?
Langsung dijawab dengan tegas oleh Akp Kasimun Kapolsek Rajeg ,
Untuk masalah Perijinan Hiburan / Orgen , Polsek Tidak bisa atau belum bisa mengeluarkan Surat Ijin , Cukup dengan Pemberitahuan kepada Bhabinkamtibmas , dan Babinsa serta di tembuskan kepada Kapolsek Rajeg , terkait Penjual TKC atau minuan keras di tempat Hiburan Atau Orgen , segera laporkan kepada Pihak kepolisian Polsek Rajeg , dan Anggota Piket segera mendatangi Tkp,ujar AKP Kasimun.