GMNI Minta KPU Kabupaten Tangerang Tindak Tegas Pelaku Dugaan Pungli Perekrutan Anggota PPS Di Kecamatan Gunung Kaler

GMNI Minta KPU Kabupaten Tangerang Tindak Tegas Pelaku Dugaan Pungli Perekrutan Anggota PPS Di Kecamatan Gunung Kaler

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG --Sekretaris GMNI Kabupaten Tangerang, Teguh Maulana, turut bersuara menyuarakan adanya rekaman calon anggota PPS yang diduga "diperas" oleh oknum PPK senilai 3 juta, di Desa Cipaeh, Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

Menurut Teguh, rekaman percakapan berdurasi 2 menit 47 detik terdapat dugaan indikasi praktik suap saat proses rekrutmen PPS.

Antara PPK dan calon anggota PPS menyebutkan nominal 3 juta apabila ingin 'diamankan' namanya ditetapkan menjadi PPS, kata Teguh kepada wartawan, Rabu 29 Mei 2024.

Kata Teguh, harusnya hal ini disikapi dengan serius oleh KPU terlebih dahulu, agar tidak ada stigma pembohong yang berkembang di masyarakat bahwa diduga KPU juga bermain karena pernyataan diam.

“KPU harus menyikapi kejadian ini biar ga jadi pembohong kemana-mana, dan Bawaslu harus segera turun ke lokasi tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut Teguh mengatakan, dari sudut pandang hukum pidana, apabila benar bahwa KPU mengetahui kebenaran tentang adanya tindakan tersebut tetapi diam saja, maka berpotensi dianggap sebagai Obstruction Of Justice. 

“Karena suap sendiri merupakan tindak pidana pemilu yang telah diatur dalam UU Pemilu,” tandasnya. 

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar menerangkan, tahapan syarat menjadi anggota PPS diatur PKPU Nomor 8 Tahun 2022 keputusan KPU Nomer 476 Tahun 2024 kaitan administrasi, tes tertulis, dan wawancara harus diumumkan secara terbuka.

Lanjut Umar, dalam tahapan menjadi anggota PPS tes wawancara bisa di delegasikan kepada PPK Kecamatan karena jumlah calon anggota PPS cukup banyak.

“Jadi sudah sesuai aturan untuk tes wawancara calon anggota PPS ini bisa didelegasikan kepada PPK. Kalau dibawa h ada temuan seperti itu saya kurang faham,” jelas Umar. 
   
    (Rin)

Editors Team
Daisy Floren