Hak Dasar Warga Negara

Hak Dasar Warga Negara

Smallest Font
Largest Font

Oleh : Zulpikar 

Mahasiswa S1 Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Tangerang Angkatan 2021.

Sebagai warga negara tentulah kita memiliki Hak juga memiliki kewajiban terhadap Negara dan sebagai warga negara yang baik, kita harus mendahulukan kewajiban kita sebagai warga negara sebelum kita menuntut Hak kita sebagai warganegara. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum. Sementara kewajiban dalam KBBI adalah sesuatu yang harus dilaksanakan.

Melansir laman Mahkamah Konstitusi, menurut Prof. Dr. Notonagoro, hak adalah kuasa menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu. Hak didapatkan sejak lahir hingga akhir hidup, sedangkan kewajiban biasanya kita dapatkan setelah memiliki tugas pada jenjang tertentu. 

Berikut hak warga negara berdasarkan UUD 1945 yang dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi:

1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 28A).

2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan (pasal 28B ayat 1).

3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

4. Hak atas kelangsungan hidup (pasal 28B ayat 2).

5. Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia (pasal 28C ayat 1).

6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara (pasal 28C ayat 2).

7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1).

8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).Bersambung

Editors Team
Daisy Floren