Hukum yang Baik

Hukum yang Baik

Smallest Font
Largest Font

 Oleh : Zulpikar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang      

TANGERANG - Pada dasarnya, suatu hukum yang baik adalah hukum yang mampu mengakomodasi dan membagi keadilan pada orang-orang yang akan diaturnya. Kaitan yang erat antara hukum dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat itu ternyata bahwa hukum yang baik adalah hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Kusnu Goesniadhie S, GAYA MORAL PENEGAKAN HUKUM YANG BAIK, Pada : Dialog Interaktif:

“QUOVADIS PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA”

Diselenggarakan Oleh  Forum Alumni Pascasarjana Ubaya

DI Gedung Serbaguna Kampus Ubaya

Surabaya, 21 Nopember 2009, menyampaikan :   Namun sudah sejak lama orang mempunyai keraguan atas hukum yang dibuat manusia. Misalnya pada zaman Romawi enam ratus tahun sebelum Masehi, Anarchasis menulis bahwa hukum seringkali berlaku sebagai sarang laba-laba, yang hanya menangkap “…the weak and the poor, but easily be broken by the mighty and rich…”. Di sisi lain, kaum Sofist berpendapat bahwa “justice is the interest of the stronger”, bahwa hukum merupakan hak dari penguasa. Karena itu, dalam ‘The Second Treatise of Government’ (1980), John Locke telah memperingatkan bahwa “whereever law ends, tyranny begins”.

Dalam hubungan ini, maka terlihat bahwa hukum yang berlaku mencerminkan ideologi, kepedulian dan keterikatan pemerintah pada rakyatnya, tidak semata-mata merupakan hukum yang diinginkan rakyat untuk mengatur mereka. Hukum yang berpihak pada rakyat, yang memperhatikan keadilan sosial, yang mencerminkan perlindungan hak asasi manusia, seperti tercantum dalam konstitusi UUD 1945. Hukum bukan hanya merupakan pedoman berperilaku bagi rakyat, tetapi juga bagi para pejabat pemerintahan dan seluruh penyelenggara kenegaraan.         Sejatinya, hukum diadakan untuk menghadirkan keadilan, kebaikan, dan keberpihakan kepada  kepentingan  masyarakat  luas.  Namun  disayangkan  penegakan  hukum  kita  lebih berorientasi pada kepentingan yang berkuasa dibandingkan kepentingan rakyat. Tidak bisa dipungkiri, praktik hukum kita sedang mengalami persoalan akut, yang telah membudaya. Halnyata ini dapat kita lihat, ketika hukum direduksi pada persoalan-persoalan prosedural semata,  tanpa  melihat  aspek-aspek  lainnya.                                                 Sampailah kita pada sebuah kesimpulan bahwa : hukum yang baik adalah hukum yang tidak hanya memihak pada satu pihak, sejatinya hukum dapat menjadi pedoman bagi semua demi sebuah peradaban yang lebih baik dan teratur secara bersama-sama.

Editors Team
Daisy Floren