Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Tangerang Amankan 5 WNA Thailand Diduga PSK

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Tangerang Amankan 5 WNA Thailand Diduga PSK

Smallest Font
Largest Font

KOTA TANGERANG, - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Tangerang menggelar konferensi pers pada Selasa, 21 Januari 2025, untuk mengungkap adanya lima wanita asing asal Thailand yang berada di tempat hiburan malam yang diduga menyalah gunakan pasfor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Tangerang, Uray Avian menjelaskan, bahwa kelima wanita tersebut awalnya mengaku datang ke Indonesia sebagai pencari kerja, namun, setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa mereka diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK)." Selasa (21/1/25)

Penangkapan dilakukan di sebuah tempat hiburan malam (karaoke) di wilayah Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan. Ke lima wanita tersebut, yang pada awalnya mengaku bekerja sebagai pemandu lagu, ternyata setelah dilakukan pemeriksaan ke 5 orang asing asal thailan tersebut tidak dapat menunjukkan paspor yang sesuai dengan tujuan kedatangan mereka, hal ini memunculkan kecurigaan petugas imigrasi terkait penyalahgunaan visa mereka tegas Kakan Imigrasi Kelas 1 khusus Non TPI Tangerang. 

Menurut Uray Avian, pada 16 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan WNA di tempat hiburan malam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kelima wanita tersebut ditemukan berada di sana tanpa dokumen yang lengkap, termasuk paspor dan visa yang sah. Akibatnya, mereka segera dibawa ke ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Uray Avian menambahkan bahwa kelima wanita tersebut akan dijerat dengan Pasal 122 hurup (a) Undang-Undang Imigrasi atas pelanggaran status keimigrasian. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal sebesar Rp500 juta. Selain itu, mereka juga akan dideportasi ke Thailand dan ditahan di tempat penampungan sebelum dipulangkan ke negara asalnya berikut barang bukti berupa Paspor, HP, Gelang dan berkas dokumen. Tegas Uray

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Hendro Tri Prasetio, menegaskan bahwa kedatangan kelima wanita tersebut pada 8 Januari 2025 menggunakan visa untuk mencari pekerjaan, namun mereka menyalahgunakan visa tersebut untuk bekerja sebagai PSK. Ia menambahkan, penangkapan ini merupakan bentuk upaya tegas pihak imigrasi dalam memberantas praktik asusila internasional di Indonesia.

“Kami memastikan Indonesia tidak menjadi tempat berlindung bagi pelaku asusila. Ini adalah kejahatan lintas negara yang harus diberantas,” tegas Hendro.

(Red/Ade)

Editors Team
Daisy Floren

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, Redaksi Portalbanten.net tidak terkait dengan pembuatan konten ini.