Kepsek Tidak Tahu Soal LKS Di SDN Sukaharja III, Tapi Jawab Itu Kemauan Walimurid ?

Kepsek Tidak Tahu Soal LKS Di SDN Sukaharja III, Tapi Jawab Itu Kemauan Walimurid ?

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG - Berulah kembali meski sudah dilarang, beberapa Sekolah Dasar  Negeri (SDN) di Kabupaten Tangerang masih saja menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswanya.

Padahal dinas Pendidikan kabupaten Tangerang telah mengeluarkan edaran nomor 241/248 tertanggal 27 Januari 2020 perihal Larangan Jual Buku LKS.

Salah satunya seperti yang terjadi pada  SDN III Sukaharja yang berlokasi di jln raya otonom pasar kemis Desa Sukaharja kecamatan Sindang jaya  kabupaten Tangerang, dengan jelas Pihak sekolah telah mengacuhkan surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Tangerang Drs. H Syafullah.

Beberapa curhatan wali murid yang tidak mau disebutkan namanya, ia menjelaskan bahwa anak nya / murid SDN Sukaharja III diarahkan untuk membeli buku di rumah walikelas, yang diduga katanya kalo di sekolah takut ketahuan wartawan." Jelasnya 

Iya juga menjelaskan beberapa sodaranya yang bersekolah di tempat lain yang notabennya sama sama SD negeri malah tidak memperjual belikan buku LKS, tapi kalo disini SDN Sukaharja III selalu di pungut biaya untuk menebus buku LKS."Ungkapnya 

Nurhayati sebagai kepala sekolah SDN Sukaharja III ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, mengakui tidak tahu menahu terkait ada penjualan buku LKS, Kalau untuk LKS kami tidak jual, sudah saya larang karna tidak boleh beli LKS lagi," katanya.Senin,(9/1/2023).

Dilokasi yang sama ketua LSM Tamperak Ahmad Sudita, mengatakan kami mendapat informasi bahwa SDN Sukaharja III telah menjual buku LKS yang diakomodir wali kelas masing masing, mana mungkin kehadiran nya buku LKS di kelas kepala sekolah tidak tahu, kata Sudita selaku ketua tamperak kabupaten Tangerang 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 181 huruf (a) tentang pendidik dan tenaga kependidikan, serta berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan  Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku Yang Digunakan oleh satuan pendidikan, diduga kepala sekolah SDN Sukaharja 3 sudah melanggar aturan.

(HD)

Editors Team
Daisy Floren