Kerja Bhakti massal Kabupaten Tangerang Raih Rekor Muri

Kerja Bhakti massal Kabupaten Tangerang Raih Rekor Muri

Smallest Font
Largest Font

 TANGERANG – Kerja bakti massal yang diikuti sekitar 185 ribu masyarakat Kabupaten Tangerang meraih rekor dari Museum Rekor Indonesia (MURI), Acara tersebut dipusatkan di Summarecon Mall Serpong Kelapa Dua, Selasa 21/2/2023.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengungkapkan kerja bakti massal tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2023.

Menurut Bupati, raihan rekor MURI tersebut didapat karena Kerja bakti massal melibatkan sekitar 185 ribu sampai 200 ribu, serentak di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Jumlah tersebut merupakan kerja bakti yang paling banyak pesertanya,

“Mudah-mudahan ini dapat memberi pemahaman dan juga memotivasi kepada masyarakat, untuk tidak hanya membuang sampah pada tempatnya tetapi harus lebih luas lagi, yakni memilah sampah organik maupun non organik sebelum ke tempat pembuangan sampah,” ungkap Bupati Zaki.

Dalam sambutannya, Bupati juga mengatakan bahwa selain pemecahan rekor MURI, pada acara tersebut juga dilakukan peluncurkan secara simbolis Bank Sampah Induk (BSI) dan pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Sampah Plastik. Dia berharap, Perbup tersebut segera disosialisasikan kepada seluruh masyarakat sehingga nantinya volume sampah yang diangkut ke TPA bisa lebih ditekan.

Bupati Zaki menjelaskan peluncuran Bank Sampah Induk ini bertujuan agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara komprehensif dan terpadu sehingga dapat memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan.

“Hari ini peringatan Hari Peduli Sampah Nasional sekaligus pembukaan pengolahan sampah gemilang (Bank Sampah Induk) yang berlokasi di Legok,” kata Bupati Zaki.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik menuturkan peluncuran Bank Sampah Induk merupakan langkah nyata Pemkab Tangerang sesuai amanat Permen LHK Nomor: 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah.

Dalam peraturan tersebut berisi tentang pembentukan Bank Sampah Induk di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Indonesia. Bank Sampah Induk ini juga merupakan salah satu bentuk upaya dalam penanganan sampah di Kabupaten Tangerang,” jelas Taufik.

Taufik menambahkan perbedaan Bank Sampah Induk dengan bank sampah yang ada di masyarakat yakni bank sampah induk ini lingkupnya adalah wilayah Kabupaten. Sedangkan bank sampah yang ada di masyarakat disebut dengan bank sampah unit.

“Untuk operasionalnya, Bank Sampah Induk ini dikelola dan digerakan oleh Dinas Koperasi, bukan dari karyawan DLHK,” tuturnya.(An)

Editors Team
Daisy Floren

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, Redaksi Portalbanten.net tidak terkait dengan pembuatan konten ini.