Ketum GBNN Minta Mendagri Tinjau Ulang Pj Gubernur Banten Berpolemik
JAKARTA - Ketua umum Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Fahria Afiano meminta Mendagri Tito Karnavian untuk mempertimbangkan kembali perpanjangan Al Muktabar sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten. Karena membuat kegaduhan dan polemik dari berbagai kalangan masyarakat dan pengamat.
"Jadi sebaiknya Mendagri mempertimbangkan meninjau ulang dan memilih yang tidak memiliki polemik pro dan kontra. Penunjukan jangan sampai ada tekanan politis, tapi pilih yang profesional jauh dari kepentingan politik," kata Fahria Afiano di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Menurut Fahria, perpanjangan masa jabatan Al Muktabar melanggar Permendagri No. 4 Tahun 2023. Pasal 8 ayat 1 yang hanya memperbolehkan perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun.
"Hal ini jelas bahwa kembali diperpanjangnya Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten adalah pelanggaran hukum.," ujarnya.
"perpanjangan masa jabatan Al Muktabar juga melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)," sambungnya.
Diketahui, sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, masa jabatan Al Muktabar sebagai Sekda Banten atau Eselon I yang menjadi syarat utama untuk menduduki posisi Pj Gubernur Banten, sudah tidak berlaku lagi pada 24 Mei 2024 mendatang.