Lagi-Lagi Dinas Bina Marga Tutup Mata,Ada Proyek Siluman DiBiarkan

Lagi-Lagi Dinas Bina Marga Tutup Mata,Ada Proyek Siluman DiBiarkan

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG- Pola hubungan pemerintah dengan masyarakat sudah berubah. Kini masyarakat mengharapkan hubungan yang transparan serta interaktif dua arah. Transparansi informasi pemerintah dikelola dan diawasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Transparansi pemerintahan diperkuat dengan adanya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.

Proyek Jembatan yang berlokasi di Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg,dari Dinas Bina marga melalaikan Keterbukaan informasi publik,dengan tidak memasang papan proyek dilokasi pekerjaan,sepertinya Pihak Dinas Bina Marga sengaja membiarkan hal ini terjadi demi meraup keuntungan semata,karna dilokasi Pekerjaan sendiri tidak nampak Pengawas dan pelaksana dari Dinas Bina Marga,seolah olah Tutup mata dan tutup telinga,apalagi  dalam pekerjaan Proyek tersebut tidak memasang Papan Informasi Publik,

Ucup Mandor pekerja Jembatan saat dikonfirmasi Pimpred Portalbanten.net menjelaskan,

Saya hanya pekerja pa,tidak tau pemborong nya siapa,sedangkan papan proyek kemaren sudah dibawa tapi cuma di foto saja, setelah itu dibawa pulang lagi,sedangkan untuk pemasangan irigasinya  saja saya di suruh pakai batu kali bekas , dalam hal ini saya tidak tau menahu pa.ujar Ucup.

ditempat terpisah Ahmad Sudita Ketua LSM Tamperak DPD Kabupaten Tangerang saat di jumpai menjelaskan,

Pihak Dinas Bina Marga Harus bertanggung jawab terkait proyek Jembatan yang berlokasi di Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg,Karna setiap Proyek Dari pemerintah itu menggunakan uang hasil pajak warga,jadi berapa pun nilai nya papan proyek atau papan informasi Publik  harus dipasang dilokasi Pekerjaan ,biar masyarakat semua tau berapa anggaran nya, ujar Ahmad Sudita.

Nean

Editors Team
Daisy Floren