Lagi- lagi Proyek Siluman Tanpa Papan Proyek ada Di Jalan Raya Rajeg Mauk Abaikan UU KIP
Kabupaten Tangerang --Proyek Udit di jalan raya Rajeg Mauk diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut yang sudah berjalan tidak di sertai papan informasi proyek dan abaikan alat pelindung diri .
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Koordinator pekerja saat awak media hendak konfirmasi tidak ada di lokasi sepertinya enggan menjumpai Awak Media.Rabu,13/11/2024.
Salah satu pekerja yang menggunakan kaos hitam dan enggan menyebutkan namanya saat di konfirmasi menjelaskan,setahu Saya ini proyek punya pa Asanudin orang kronjo tetapi masalah anggaran saya tidak tahu berapa, tahunya ini proyek dari pemerintah, untuk papan informasi memang saya belum melihatnya,infonya masih dicetak” ujar pekerja. (Nn)