LBH Suka Keadilan Indonesia Kritik Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Cuma Sekedar Mendata Bukan Memberikan Sangsi

LBH Suka Keadilan Indonesia Kritik Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Cuma Sekedar Mendata Bukan Memberikan Sangsi

Smallest Font
Largest Font

Kabupaten Tangerang -- Beredarnya surat edaran Himbauan dari kepala dinas pendidikan kabupaten tangerang no : 200.2/2748/VI/Disdik/2024 kepada para kepala sekolah TK.SD.SMP dan Swasta agar mendata banyaknya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang menjadi penyelenggara PPK dan Panwascam atau PPS dan PKD baik di tingkat Kecamatan maupun Desa.

Yang seharusnya memberikan Cuti kepada Para Penyelenggara Pilkada 2024,karna sudah Rangkap Jabatan atau Double jobb,yang menerima Honor atau gaji dari APBN dan APBD.

jamaludin Korcam Solear Pemantau Pemilukada LBH Suka Keadilan Indonesia mengkritik hal tersebut,
 “Himbauan yang diberikan hanya mendata dan melaporkan kepada tenaga pendidik. tidak ada substansi yang penting dan serius seperti diharapkan banyak masyarakat, seperti larangan atau hukuman kepada para tenaga pendidik yang memiliki orang lain di luar kedinasan, sesuai visi mentri guru harus profesional, modern dan berkualitas, tenaga pendidik yang sudah membuat fakta integritas dan perjanjian kerja dengan pihak dinas untuk bekerja penuh waktu di sekolah masing-masing, 
semua jangan melindungi pada regulasi yang tidak mengatur atau melarang guru jadi penyelenggara , tapi mereka lupa tentang kode etik guru, profesionalisme guru dan tentu kerugian yang akan ditimbulkan jika banyak guru yg meninggalkan jam ngajar karena fokus dengan pekerjaan di penyelenggara, berakibat para siswa yang tidak mendapatkan hak belajar serta para wali murid yang menginginkan mendapatkan pendidikan yang baik bagi anaknya . ujar Jamaludin,


Lanjutnya,Ini juga linier dengan aturan yang ada di Bawaslu dan KPU terkait sangggupan bekerja penuh waktu, maka saya meminta kepada kepala dinas untuk lebih keras dalam memberikan himbauan mereka harus fokus dalam mengabdi karena hak-hak mereka sudah ditanggung oleh negara. terkait netralitas dan saya punya pandangan akan banyaknya laporan terkait netralitas pada penyelenggaran pilkada 2024, saya ambil contoh pada panwaslu kecamatan solear yang mana para komisionernya adalah guru honor harus mengawasi netralitas ASN dan apabila ada kepala sekolah melakukan pelanggaran pemilukada tentu mereka tidak akan memiliki kemampuan untuk memanggil dan menindak. ini jadi permasalahan serius jangan sampai ada dugaan ini terencana, sistematis dan masif yang akan menguntungkan salah satu calon karena maraknya pendidik atau tenaga kependidikan menjadi penyelenggara akan mencoreng nama baik lembaga atau dinas pendidikan.ini harus segera dievaluasi bersama jangan sampai menjadi persoalan besar di kemudian hari. 

Jadi saya meminta kepada PJ Bupati Kabupaten Tangerang melalui kepala dinas pendidikan kabupaten tangerang serta PJ Gubernur dan Kadisdik provinsi banten untuk segera membuat regulasi yang mengatur terkait netralitas serta profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan.

Sedangkan dalam surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu dijelaskan

"Sesuai dengan Ketentuan dan peraturan peraturan undangan dan tidak bekerja pada propesi lain nya selama masa ke anggotaan,Apabila saya tidak mamatuhi pernyataan ini saya siap diberhentikan setiap saat."

 Surat Pernyataan yang ditanda tangan bermaterai 10.000 ini dibuat bukan untuk dipatuhi tetapi untuk dilanggar,Pungkasnya

Editors Team
Daisy Floren