Legal Opinion (LO)
Oleh Zulpikar, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang
Untuk sebagian orang kata Legal Opinion (LO) mungkin terdengar asing terutama bagi orang awam atau yang tidak tahu dengan bahasa hukum. Pun dalam kehidupan sehari-hari, Legal Opinion (LO) memang lazim hanya ditemukan oleh orang yang berhadapan dengan peristiwa hukum dan menemui advokat/konsultan hukum. Hal ini karena Legal Opinion biasanya dibuat oleh pengacara untuk menjadi “guide” untuk sebuah peristiwa hukum. Legal opinion (LO) atau pendapat hukum dapat diartikan sebagai kumpulan, rangkuman, argumentasi, gagasan, dan rekomendasi yang diberikan oleh advokat maupun konsultan hukum terhadap isu hukum tertentu. Legal Opinion (LO) dibuat dengan tujuan mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh klien dari advokat/konsultan hukum.
Dengan Legal Opinion (LO), seseorang dapat mengetahui langkah atau tindakan yang perlu diambil terutama saat sedang berhadapan dengan hukum. Hal ini karena Legal Opinion (LO) dibuat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku kemudian dihubungkan dengan fakta yang ada sehingga di dalamnya akan berisi akibat dari tindakan yang akan dilakukan.
Shidarta, dalam "Latihan Penulisan Legal Opinion" pada : business-law-binus.ac.id : LO pada hakikatnya dibuat untuk menjawab isu tertentu. Isu ini umumnya muncul dari klien. Oleh sebab itu, suatu LO harus dibuat secara terfokus, sistematis, dan proporsional. LO biasanya hanya terdiri dari 3-5 halaman. Untuk itu, LO harus fokus hanya memuat persoalan yang ditanyakan, tidak mengulas hal-hal di luar itu. LO juga harus sistematis agar uraiannya mudah dipahami. Memang tidak ada format baku untuk sebuah LO, tetapi minimal sebuah LO terdiri dari: (1) duduk perkara, (2) dasar hukum yang dapat diidentifikasi dan relevan,(3) pendapat hukum, dan ditutup dengan (5) kesimpulan, yang di dalamnya mencakup saran atau rekomendasi.
Pada bagian duduk perkara, hanya dimuat deskripsi singkat tentang latar belakang dari pertanyaan yang diajukan klien. Sebenarnya informasi tentang latar belakang ini sudah diketahui oleh klien karena klien itu sendirilah yang mengutarakan persoalan ini. Oleh sebab itu, pada bagian ini, tidak perlu ada uraian yang panjang lebar.
Dasar hukum memuat ketentuan hukum apa saja yang berkaitan dengan isu tadi. Dasar hukum itu dapat berupa sumber-sumber hukum, seperti peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, perjanjian internasional (traktat), perjanjian dalam lapangan keperdataan, doktrin, dan/atau kebiasaan. Bahkan, sekarang ini autonomic legislation, seperti kode etik profesi pun telah dianggap sebagai dasar hukum. Di sini penulis LO harus selektif mencantumkan dasar hukum, sehingga dibutuhkan identifikasi yang cermat mengenai sumber-sumber hukum tadi agar benar-benar relevan dengan isu yang ditanyakan.
Bagian selanjutnya adalah pendapat hukum. Kata “pendapat hukum” sesungguhnya adalah LO itu sendiri, sehingga dapat diduga bahwa bagian ini adalah inti dari LO yang dibuat. Isinya berupa analisis terhadap isu yang ditanyakan dikaitkan dengan dasar hukum yang telah diidentifikasi. Secara lugas, penulis LO akan mengutarakan pandangannya berikut dengan alasan-alasannya.
Terakhir adalah kesimpulan. Pada bagian ini, LO hanya memuat beberapa kalimat yang mempertegas apa inti dari pendapat hukum dan saran/rekomendasi yang diberikan kepada klien.
Dalam penulisan LO ini, proporsionalitas harus dijaga. Bagian yang paling penting adalah pendapat hukum, sehingga porsi yang diberikan untuk bagian ini harus yang paling banyak. Ia akan mendominasi halaman yang tersedia dalam LO yang dibuat.
Mariska 8 Februari 2023 dalam kontrak hukum.com : Umumnya legal opinion dibuat untuk :
1. Kepentingan perusahaan/korporasi
Biasanya diajukan oleh manajemen/pengurus sebuah badan usaha ketika membutuhkan pandangan hukum saat mengambil keputusan untuk perusahaan yang hendak melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, sedang memiliki sengketa terkait hubungan kerja dengan pegawainya, ketika perusahaan akan melakukan kerjasama dalam jangka pendek atau panjang dengan perusahaan lain, atau saat perusahaan akan mendapat investor.
2. Lingkup Privat/Perdata
Biasanya dimintakan oleh perorangan yang akan membuat perjanjian, memiliki masalah terkait pembagian waris, pelaksanaan wasiat, hibah, atau hal lain yang masuk kedalam ranah hukum privat.
3. Peristiwa/kasus pidana.
Biasanya dimintakan ketika seseorang menjadi pelaku, korban, atau saksi dalam kasus pidana. Legal opinion ini kemudian dapat disampaikan di depan hakim dan hakim dapat membuat putusan dengan mengacu dari pendapat hukum tersebut.
4. Masyarakat
Jika diperlukan, legal opinion juga dibuat untuk menghadapi permasalahanatau isu tertentu yang terjadi di masyarakat, seperti saat pemerintah akan atau sudah menerbitkan sebuah undang-undang dan kebijakan baru, pihak tertentu dapat meminta advokat atau konsultan hukum untuk membuat legal opinion dan mengetahui konsekuensi yang timbul dari undang-undang dan kebijakan baru tersebut serta apa saja tindakan yang perlu dan dapatdiambil.(Red)