Lex Posterior Derogat Legi Priori

Lex Posterior Derogat Legi Priori

Smallest Font
Largest Font

Oleh : Zulpikar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang

Kali ini Penulis akan membahas Asas Lex posterior derogat legi priori. Setelah sebelumnya dua asas hukum yaitu : Lex spesialis derogat legi generali dan asas lex superior derogat legi inferiori telah kita bahas. Lex posterior derogat legi priori merupakan asas hukum di mana peraturan yang baru dapat menyampingkan atau meniadakan peraturan yang lama. Hal tersebut terjadi jika norma hukum yang baru sederajat atau lebih tinggi kedudukannya dari yang lama. Asas ini ini digunakan untuk mencegah adanya dua peraturan yang secara hierarki sederajat dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Asas ini biasanya digunakan baik dalam hukum nasional maupun internasional. Tujuan dari asas ini untuk menjamin kepastian hukum bagi para pencari keadilan, sehingga salah satu tujuan hukum (kepastian hukum) dapat tercapai. 

Menurut mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, ada dua prinsip yang harus diperhatikan dalam asas lex posterior derogat legi priori, yakni:

1.Aturan hukum yang baru harus sederajat atau lebih tinggi dari aturan yang lama.

2.Aturan hukum baru dan lama mengatur aspek yang sama.

Contoh dari asas ini yaitu Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menggantikan Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menggantikan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Dalam Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2012 terdapat beberapa perubahan dan perkembangan dibanding Undang-Undang  Nomor 3 Tahun 1997. Salah satunya adalah batasan usia anak. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997, anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin. 

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. (Red)

Editors Team
Daisy Floren