Lex Superior Derogat Legi Inferiori

Lex Superior Derogat Legi Inferiori

Smallest Font
Largest Font

Oleh  Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang.

Tangerang - Kali ini Kita akan membahas Asas lex superior derogat legi inferiori. Dimana Asas lex superior derogate legi inferiori dapat diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. 

Salah satu kebijakan yang menguatkan asas ini yakni Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan  (Perubahan Kedua UU. 13 Tahun 2022) , pada Pasal 7 membagi jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan berurutan dari yang derajat tertinggi, yaitu: UUD Negara RI Tahun 1945; Ketetapan MPR; Undang-Undang/PerPU; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; Peraturan Daerah Kabupaten/kota. Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan herarki tersebut.

Cholid Hanum dalam Analisis Yuridis Kedudukan Surat Edaran Dalam Sistem Hukum Indonesia di  journals.usm.ac.id : menulis  Surat Edaran adalah produk hukum yang isinya secara materil mengikat umum namun bukanlah peraturan perundang-undangan. Sebab bukan peraturan perundang-undangan maka surat edaran merupakan sebuah instrumen administratif yang bersifat internal. Surat edaran telah menjadi bagian dari kebijakan lembaga negara, termasuk lembaga peradilan bahkan pemerintah daerah yaitu bupati ataupun walikota. Hingga saat ini banyak terdapat surat edaran yang menuai polemik dan bermasalah dalam tataran implementasinya sebut saja surat edaran kabupaten Bireun, Aceh tentang standarisasi warong kopi/cafe dan  restoran sesuai syariat Islam, kemudian surat edaran Pemkab gunug kidul tentang kewajiban siswa berbusana muslim. 

Garry Fischer Silitonga dalam  ( djkn.kemenkeu.go.id ) : Lantas, bagaimana kedudukan Surat Edaran (SE) dalam hierarki peraturan perundang-undangan?  Surat Edaran tidak dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan, dan hanya memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak. Sebagaimana disebutkan dalam buku Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, cetakan Edisi I Januari 2004 dan Peraturan Menteri (Kemenpan) Nomor 22 Tahun 2008.

Berdasarkan Permendagri No. 55 Tahun 2010 pasal 1 butir 43 dijelaskan bahwa SE adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan, dan/ atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Surat Edaran tidak juga dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan, bukan juga suatu norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundang-undangan. Sehingga Surat edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir peraturan menteri, apalagi peraturan berhierarki lainnya. Surat edaran lebih dapat diartikan sebagai surat pengantar untuk mengantarkan suatu produk kebijakan dan di dalam isinya tidak merubah, tidak menambah-nambahi, tidak menganulir peraturan yang dihantarkannya, sehingga peraturan yang dihantarkan tetap utuh dan tidak bermakna ambigu (ganda) akibat dari surat edaran dimaksud.

Sampailah kita pada satu kesimpulan bahwa : Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Perubahan Kedua UU. 13 Tahun 2022) Pasal 7, menurut Penulis Surat Edaran tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang undangan. Keabsahan surat edaran  harus tetap dianggap sah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan tetap mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis dan sosiologis dalam pembentukan dan pelaksanaannya.(Red)

Editors Team
Daisy Floren