Mantan ASN  Staf Kecamatan Solear DS Ditangkap Kejaksaan Negeri Tangerang

Mantan ASN  Staf Kecamatan Solear DS Ditangkap Kejaksaan Negeri Tangerang

Smallest Font
Largest Font

Portalbanten.net Kabupaten Tangerang

Ramainya pemberitaan penangkapan DS atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana BLT -DD dan beberapa pembangunan yang diduga fiktif, sehingga penyidik dan tim pidsus serta intel Kejaksaan Negeri Tangerang pada 7 November 2023, pukul 15:30 Wib melakukan penangkapan terhadap DS di kediamannya di Kp. Cirendeu. Rt 002/001 Desa Cikareo Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten  ( Jum'at. Tgl 10/11/2023 )


Team media  online dan cetak bersama dengan rekan media lainnya. Rabu 8 November 2023 pukul 08:29 Wib, melakukan konfirmasi kepada. Doni Saputra. SH.MH sebagai Kasi Intel kejaksaan negeri Kab, Tangerang mengatakan bahwa,"   melakukan penangkapan terhadap DS, penyidik melihat tidak adanya sikap kooperatif yang ditunjukan oleh Ds, sikap kooperatif tersebut dimana saat beberapa kali dipanggil untuk dimintai konfirmasi. Ds tidak pernah hadir, sehingga penyidik berusaha melakukan pencarian terhadap Ds, sehingga dengan alat bukti yang cukup kemarin dilakukan expos penetapan sebagai tersangka," ujar Doni Saputra

Doni Saputra. SH., MH, juga mengatakan saat dilakukan penangkapan terhadap DS, pihak keluarga maupun DS kooperatif tidak melakukan perlawanan. Lebih lanjut Doni Saputra mengatakan ini dia kan ( DS ) sebetulnya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) selaku pegawai atau staf pembangunan di kecamatan Solear namun sudah di berhentikan dengan tidak hormat, sedangkan kejadiannya ketika dia berbuat ini dalam wewenangnya waktu itu di tunjuk sebagai pejabat sementara (PJ), Kepala Desa Pasanggrahan Kec Solear," lanjut Doni Saputra

Baca Juga

Ngambreng: Yuk Nikmati Bebek Goreng di Lesehan Bang Janwar

Doni Saputra juga menambahkan,"  Indikasi dugaan korupsi yang dilakukan Ds, melalui data penyidik dalam bentuk kegiatan fisik dan blt serta kerugian negaranya mencapai ± sebesar Rp. 400.2.000.000,- (Empat ratus dua juta rupiah), awak media pun menanyakan kepada Doni Saputra.

Wartawan : Apakah dengan di tetapkannya Ds sebagai tersangka akan ada terduga lainnya.
Doni Saputra : Itu materi penyidik nanti, apakah ada pengembangan tapi untuk saat ini belum ada, kan pengembangan harus berdasarkan fakta dan bukti kalau belum ada bukti bagaimana mau ada pengembangan Kalau kita bicara bukti, akan digali kebenarannya itu kebenaran materiil jadi kebenaran yang sebenar-benarnya," pungkas Doni Saputra 


Awak media juga menanyakan kepada Doni Saputra. S.H., M.H. Kasi Intel Kejari Kab, Tangerang. Atas dugaan korupsi semasa Ds menjabat sebagai PJ Kepala Desa Pasanggrahan. Doni Saputra mengatakan perbuatan tersebut di lakukan oleh Ds. Mulai sebelum Juli 2021 sampai dengan 14 Oktober 2021, untuk diketahui," pungkasnya

     ( Rin )

Editors Team
Daisy Floren

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, Redaksi Portalbanten.net tidak terkait dengan pembuatan konten ini.