Miris...Seorang Nenek Di Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang Jadi Korban Mafia Tanah

Miris...Seorang Nenek Di Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang Jadi Korban Mafia Tanah

Smallest Font
Largest Font

Portalbanten.net Kabupaten Tangerang

Di duga akibat nasibnya yang Terkatung-katung terkait pembebasan lahan untuk pembangunan pelebaran jalan raya Kedaton- Pasar Kemis tahun anggaran awal tahun 2023 hingga kini belum ada kejelasan hingga akhirnya memutuskan untuk meminta bantuan kepada Sakamuli Prentha Selaku Penasehat Hukumnya untuk seorang nenek yang bernama Nasari Binti Nakir yang lahir pada tanggal 06/06/1964 berdasarkan Surat Kuasa tanggal 19 Juni 2023.

Selanjutnya pada tanggal 14 September 2023 melayangkan surat kepada  Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Perihal : Konfirmasi Pembebasan Lahan Tanah Milik Nasari, pada pokoknya terkait kegiatan pengadaan tanah untuk pelebaran jalan Kedaton - Pasar Kemis, objek tanah sebagian milik nasari berdasarkan Girik C No.2221 Persil No.27 a D.I seluas 10.599 M2 yang terletak di Kampung Teureup RT.002 RW.02 Desa Sukaharja Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang dan Pada tanggal 20 September 2023 

Pihak dari Pemerintah Kabupaten Tangerang Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman membalas surat yang menginformasikan bahwa tanah milik  Nasari sudah bersertifikat Hak Milik dan sudah berganti nama Soedja Tandra Widjaya sesuai dengan Akta Jual Beli tanggal 29 Oktober 1976 No.59/12/I/1976,

Kepada team media Portal Banten-net Sakamuli Prentha mengatakan,' saya selaku penasehat Nasari bin Nakir merasa keberatan lalu pada tanggal 6 November 2023 kembali  melayangkan surat kepada Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman, isi surat kami yang ke-2 adalah memberitahukan kepada Kepala Dinas Perkim bahwa Nasari membantah adanya Sertipikat Hak Milik atas nama Nasari maupun Akta Jual Beli No.59/12/I/1976 bantahan dari Nasari terlampir surat pernyataan Nasari tanggal 27 September 2023 dalam pernyataannya yakni :

 1. Nasari binti Nakir yang baru berusia 12 tahun tidak pernah menjual tanah sebagian seluas 4.995 M2 yang terletak dikampung Teureup Jalan Otonomi RT 02 RW 02 Desa Sukaharja Kecamatan Pasar Kemis waktu itu Kepada Soedja Tandra Widjaya, 
2. Nasari binti Nakir yang baru berusia 12 tidak pernah mengajukan permohonan sertipikat tanggal 23 Nov 1976 Kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan poin lain dari isi surat tersebut menerangkan AJB No 59/12/I/1976 tanggal 29 Oktober 1976 yang dibuat di Kantor PPAT Kecamatan Pasar Kemis sudah dijawab oleh Camat Pasar Kemis berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan tanggal 10 Oktober 2023 bahwa AJB tersebut tidak diketemukan dan juga sebelumnya kami diberikan informasi oleh Bading Iswahyudi bahwa arsip sudah dicari tidak ada dan kami memohon kepada Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tangerang segera mengundang  Tirto Angesti dengan alamat kantor PT Prima Daya Plastisindo Jalan Otonom Pasar Kemis Cikupa Kampung Teureup RT 02 RW 02 Desa Sukaharja," ucap Sakamuli Prentha

 Hari rabu tanggal 22 November jam 09.00 pagi saya baru saja  bangun tidur/mandi/sarapan dihubungi oleh Iwan adalah anak kandung Nasari menginformasikan jam 10.00 ada undangan di Dinas Perkim Lantai 3, saya tanyakan mana undangan nya ? iwan menjawab baru mengetahuinya jam 7 pagi dari staf Desa Sukaharja, sebenarnya saya sangat menyesalkan undangan dengan cara seperti itu tidak beradab, datanglah kami jam 11.00 pagi tiba di acara tersebut sepanjang perjalanan dihubungi oleh anggota Polres Kota Tangerang unit Harda, dari niat pimpinan Dinas Perkim dalam pertemuan tersebut kami apresiasi namun kami berharap ada pertemuan selanjutnya untuk diundang juga dari pihak Kecamatan Pasar Kemis, soedja Tandra Widjaya, Tirto Angesti dengan alamat kantor PT Prima Daya Plastisindo, BPN Kabupaten Tangerang karena saya yakin bilamana semua hadir maka akan selesai persoalannya, kami berharap Dinas Perkim serius untuk mengadakan pertemuan dan BPN Kabupaten Tangerang juga harus besar hati tidak usah menutupi kesalahan yang diperbuat oleh oknum di BPN, dan kami juga akan segera layangkan surat kepada Kepala Dinas Perkim yaitu menindaklanjuti pertemuan tanggal 22 November 2023, semoga saja Nenek Nasari bisa  mendapatkan hak nya kembali.

Editors Team
Daisy Floren