Operasi Penegakan Perda Pelarangan Minuman Beralkohol Di Wilayah Kota Tangerang Saat menjelang Malam Tahun Baru 2023

Operasi Penegakan Perda Pelarangan Minuman Beralkohol Di Wilayah Kota Tangerang Saat menjelang Malam Tahun Baru 2023

Smallest Font
Largest Font

Tangerang, - Mengantisipasi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang aktif melakukan Operasi Penegakan Peraturan Daerah pada akhir tahun 2022 dan menjelang Awal Tahun baru 2023 dengan berhasil menggagalkan pengiriman miras siap di edarkan yang di bawa oleh mobil untuk stok di toko penjual jamu sebanyak 294  botol minuman beralkohol berhasil diamankan pihak Satpol PP Kota Tangerang, Pelaksanaan Operasi Satpol PP Kota Tangerang bersama dengan Trantib Kecamatan Neglasari yang juga di hadiri Camat Neglasari Andhika Nugraha Krisyina M , di salah satu toko jamu yang berada di pinggir jalan Iskandar muda Kedaung Neglasari.

Giat Operasi dilaksanakan dengan melibatkan dari unsur TNI Kodim 0506 dan Polres Metro Kota Tangerang. 

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, dalam rangka menjaga ketertiban selama Natal dan Tahun Baru (Nataru), serangkaian kegiatan telah dilakukan. Di antaranya operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan menggelar Operasi minuman beralkohol,  ”Razia miras yang kami gelar karena ada laporan dari masyarakat, bahwa ada salah satu toko di  Kedaung Neglasari yang menjual minuman keras berbagai jenis,” kata wawan. Sabtu (31/12/22).

Pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol dengan tujuan  untuk mengontrol peredaran miras dan cipta kondisi masyarakat untuk ketertiban umum di masyarakat dan melakukan pemeriksaan terhadap izin tempat usaha.

Wawan menerangkan "Terkait dengan pelarangan penjualan dan pengedaran minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang Hal tersebut sesuai dengan Perda Kota Tangerang No.7 tahun 2005 tentang Pelarangan dan Pengedaran minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang ”.

Dalam operasi ini Petugas Satpol PP Kota Tangerang dan Trantib Kecamatan Neglasari mendapati ada nya Mobil yang di jadikan tempat untuk penyimpanan minuman beralkohol berbagai merk sebagai tempat menyimpan dari Toko Jamu yang menjual minuman beralkohol yang biasa kita sebut miras pada mobil warna Putih kap depan Hitam 

Untuk Langkah selanjutnya yaitu PPNS Satpol PK Kota Tangerang memanggil pelanggar untuk hadir di kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut, di beri tindakan atas pelanggaran Perda dan di Sidang kan Tipiring.

(Nn)

Editors Team
Daisy Floren