Orang Tua Tak Terima Anaknya Di Aniaya Lapor Polisi
TANGERANG – HJ, warga Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang, dilaporkan ke Polresta Tangerang, pada Rabu 16/11/2022 lalu, lantaran diduga melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/986/XI/2022/SPKT/Polresta Tangerang/Polda Banten, Hj di laporkan orang tua korban dengan perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur disangkakan dengan pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014.
Pelapor, yang tak lain orang tua korban, Muhamad Duni Hidayat, merasa tak terima atas tindakan kekerasan fisik yang dialami putranya yang masih duduk di bangku pendidikan anak usia dini (PAUD) di lingkup pondok pesantren Daarul Mubtadiin Kampung Gandasari RT 09 RW 04 Desa Jayanti kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.
Saya tidak terima perlakuan HJ terhadap anak saya,” ujarnya.
Menurut keterangan Ipda Edi Sutisna yang dikutip dari surat laporan polisi Sabtu (19/11/2022), menerangkan, awal mula kejadian, pelapor sebagai orang tua korban mendapat informasi dari istri pelapor yang memberitahukan bahwa anaknya dipukuli orang.
Mendengar informasi tersebut, pelapor langsung pulang ke rumah, dan ternyata benar anaknya sudah mengalami luka memar pada bagian pipi sebelah kiri dan luka cakar di bagian belakang kuping sebelah kanan.
“Menurut keterangan, anak pelapor pada saat sekolah bersama tiga orang temannya meledek pelaku dengan mengatakan orang gila dan badut, lalu anak pelapor di kejar oleh pelaku dan dilakukan pemukulan,” terangnya.
Laporan tersebut telah diterima Polresta Tangerang, Polda Banten, guna penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Rin