Panwaslu Existing PTUN kan keputusan Bawaslu Kabupaten Tangerang

Panwaslu Existing PTUN kan keputusan Bawaslu Kabupaten Tangerang

Smallest Font
Largest Font

Kabupaten Tangerang
Selasa, 4 Juni 2024 Panwaslu existing Erawan Heriadi , Madnur Syahrazi ,Zuhaeni Ahmayadi, telah mendaftarkan gugatan terhadap Keputusan Bawaslu Kab Tangerang dengan nomor pendaftaran perkara SRG-04062024SWF dengan perihal keputusan bawaslu tersebut tidak objektif tidak cermat dan tidak transparant dalam pengambilan keputusannya, ini terbukti dengan di loloskannya Panwaslu Jayanti Yang pernah mendapatkan Teguran Keras dan Surat Peringatan dan Panwaslu Pasarkemis yang pada saat Pemilu kemaren ada gugatan sengketa proses terjadinya penggelembungan suara, sementara beberapa panwaslu kecamatan lain yang tidak ada masalah di anggap tidak layak lanjut ke Pilkada. Dengan kejadian itu sebelum melakukan pendaftaran perkara di PTUN SERANG Erawan Heriadi , Madnur Syahrazi ,Zuhaeni Ahmayadi, telah melayangkan upaya keberatan dan somasi terhadap BAWASLU Kabupaten Tangerang akan tetapi tidak di tanggapi sesuai tuntutan.

Editors Team
Daisy Floren