Papan Informasi Anggaran pendapatan Belanja Desa Harus Terpasang di Setiap Kantor Desa

Papan Informasi Anggaran pendapatan Belanja Desa Harus Terpasang di Setiap Kantor Desa

Smallest Font
Largest Font

Tangerang - Dalam menyikapi Peraturan UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) No.113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan Desa yang telah diatur bagaimana publik harus mengetahui secara luas berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Uang Negara.

Pemerintah  Desa juga harus transparan diantaranya dalam hal perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan kegiatan desa. Regulasi telah mengatur setiap pekerjaan fisik yang dibiayai Negara, wajib memasang papan informasi kegiatan.

Sebagai bentuk implementasi dari aturan-aturan tersebut salah satunya dapat melalui papan informasi kegiatan Desa, papan informasi setidaknya wajib memuat uraian.

Antara lain seperti volume, lokasi, sumber dana dan total anggaran termasuk item-item didalamnya seperti Pajak, Upah Pekerja, Honor TPK, dan sebagainya (sesuai yang tertera dalam Rab / Rencana Anggaran Biaya Kegiatan).

Pemerintah Kabupaten Tangerang mengingatkan Desa-desa di wilayahnya untuk mengedepankan transparasi, terutama yang berkaitan dengan anggaran. Desa wajib memasang papan informasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) agar diketahui masyarakat umum.

Salah satu nya Desa Pasar Kemis yang sudah memasang Papan Informasi Publik,biar masyarakat mengetahui,bahwa tahun 2022 apasaja yang sudah dikerjakan oleh Pemerintah Desa Pasar Kemis. 

Kepala Desa Pasar Kemis Haetomi saat dijumpai Awak Media Portalbanten.net di Ruang kerjanya, Selasa,28/03/2023,menjelaskan,

“Kami juga menggunakan sistem aplikasi keuangan desa untuk mengoptimalkan fungsi dan peranan pendamping dana Desa, serta transparasi APBD dan APBDes,” ujar Haetomi, selasa 28/03/2023.

Lanjut Haetomi,Dalam  pelaksanaan dana Desa,  Pengawalan dilakukan oleh pendamping Desa,dan melibatkan BPD serta masyarakat,agar dana desa dikeloka sesuai dengan ketentuan demi kesejahteraan masyarakat pedesaan. Pengawalan juga dengan memberikan pembinaan dan pendampingan sejak mulai dari penganggaran, pelaksanaan, sampai dengan pertanggung jawabannya.

Untuk itu, Kami diwajibkan memasang papan informasi kaitannya dengan APBDes. Pemasangan itu agar masyarakat umum tahu sampai dimana penggunaan anggaran tersebut.ucap Haetomi.(An)

Editors Team
Daisy Floren