Pemasangan U-Ditch Diperumahan Grand Permata Sepatan Desa Pisangan Jaya Abaikan KIP
Tangerang - Proyek pemasanga U-ditch yang berada di perumahan Grand Permata Sepatan Rt.11 / Rw.10 Desa Pisangan Jaya Blok DD, diduga tidak ada Keterbukaan Informasi Publik (K.I.P) pasalnya berbunyi, "undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang (KIP) diabaikan oleh pemborong atau pelaksana kegiatan proyek tidak sesuai spesifikasi." Jumat, 06/12/2024
Awak media begitu mendatagi lokasi terkesan pekerja tidak menggunakan APD, menurut istilah Pekerja bangunan sering kali terpapar risiko tinggi terhadap cedera dan penyakit akibat lingkungan kerja yang berpotensi berbahaya.
"Oleh karena itu, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) menjadi sangat penting untuk melindungi mereka dari berbagai ancaman di lokasi konstruksi."
Mengacu pada penjelasan yang tercantum pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), dijelaskan bahwa APD terdiri dari safety helmet, pelindung mata, face shield, masker selam, pelindung telinga, sarung tangan, safety shoes.
Wawan selaku Dusun I Desa Pisangan Jaya menyampaikan, saya sudah menganjurkan ke pelaksana dan di intruksikan, juga dipinta agar papan proyeknya dipasang sebelum melaksanakan kegiatan. Pungkasnya
Ketua Rt 11 Grand sepatan menjelaskan, untuk pekerjaan ini pelaksananya belum datang, kalo kemarin memang ada, tapi sekarang belum datang. tutup, ketua rt saat ditanyakan awak media dilokasi.
Mizan/team