Pembajakan Identitas IWO: Polemik Hak Kekayaan Intelektual yang Mengancam Pers

Pembajakan Identitas IWO: Polemik Hak Kekayaan Intelektual yang Mengancam Pers

Smallest Font
Largest Font

Jakarta – Organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO), yang didirikan secara resmi pada tahun 2012, kini menghadapi polemik serius terkait klaim sepihak atas nama dan logo organisasi. Dua individu, yang sebelumnya memiliki hubungan dengan IWO, secara mengejutkan mengaku sebagai pencipta nama "Ikatan Wartawan Online" (IWO) dan melakukan pendaftaran hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).  

Ironisnya, salah satu individu baru bergabung dengan IWO pada tahun 2017, namun keanggotaannya telah dicabut pada pertengahan 2023. Sementara itu, individu lainnya hanya mengaku-aku sebagai pengurus tanpa jejak kontribusi nyata terhadap organisasi. Meski demikian, keduanya dengan penuh percaya diri mengklaim hak atas nama dan logo IWO, yang telah digunakan sejak 2012 oleh pengurus pusat, wilayah, hingga daerah.  

Klaim ini semakin aneh karena salah satu individu tersebut mendirikan entitas baru bernama 'Perkumpulan Wartawan Warta Online' pada 5 Agustus 2024. Organisasi ini kemudian mengklaim memiliki hak penuh atas nama dan logo IWO, yang notabene telah memiliki rekam jejak panjang sebagai organisasi profesi wartawan.  

Kritik Tajam atas Klaim yang Janggal

Tindakan ini menuai kecaman keras dari pendiri dan anggota IWO. Mereka menyebut langkah tersebut sebagai upaya pembajakan terang-terangan yang mencederai integritas organisasi dan profesi wartawan di Indonesia.  

“Ini tindakan yang sangat tercela dan tidak etis. Nama dan logo IWO sudah eksis jauh sebelum mereka bergabung. Upaya seperti ini tidak hanya mencoreng organisasi, tetapi juga merendahkan nilai-nilai profesionalisme dalam dunia jurnalistik,” tegas salah satu pendiri IWO yang enggan disebutkan namanya.  

Dampak pada Reputasi IWO

Kontroversi ini berpotensi merusak citra dan kredibilitas IWO, yang selama lebih dari satu dekade telah dikenal sebagai pelopor profesionalisme wartawan dan pembela kebebasan pers. Namun, Ketua Umum IWO, Dwi Cristianto, S.H., M.Si. menegaskan bahwa organisasi tidak akan tinggal diam.  

"Kami memiliki bukti sejarah, dokumen pendirian, dan rekam jejak yang jelas. Langkah hukum sedang kami tempuh untuk melawan klaim sepihak ini. Organisasi IWO adalah hasil kerja keras kolektif pengurus dan anggota sejak 2012, bukan milik individu yang tiba-tiba mengaku-ngaku," tegas Dwi, pada Selasa, 19 November 2024.

Pelajaran Penting tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi organisasi profesi, terutama di dunia pers. Melindungi aset intelektual seperti nama dan logo sejak awal adalah langkah penting untuk mencegah pembajakan. Di era digital seperti sekarang, kecepatan informasi sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.  

Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat penting akan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam dunia jurnalistik. Pembajakan nama dan logo organisasi tidak hanya mencederai pihak yang dirugikan, tetapi juga mencoreng nilai-nilai kejujuran dan kebebasan pers.  

Meski menghadapi tantangan besar, IWO tetap berdiri kokoh melawan klaim kosong ini. Organisasi yang telah berjalan selama lebih dari satu dekade ini percaya bahwa kebenaran dan integritas tidak akan tergoyahkan oleh upaya manipulasi dan pembajakan.*

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, Redaksi Portalbanten.net tidak terkait dengan pembuatan konten ini.