Pembakaran Kantor Media PAKAR Bogor, Brodin: Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers
BOGOR – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Bogor Raya, Brodin, menyampaikan kecaman keras atas insiden pembakaran Kantor Redaksi Media Pakuan Raya (PAKAR) yang dilakukan oleh orang tak dikenal. Ia menilai tindakan ini sebagai ancaman nyata dan teror terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang independen.
Brodin menyebut aksi tersebut bukan hanya bentuk perusakan fasilitas, tetapi juga menciptakan rasa tidak nyaman di kalangan insan pers. Menurutnya, tindakan semacam ini teror terhadap pers sebagai pilar keempat demokrasi.
“Ini adalah bentuk teror kepada insan pers. Kebebasan pers harus dilindungi, karena tanpa pers yang independen, demokrasi tidak akan berjalan sehat. Pelaku pembakaran kantor PAKAR Bogor harus segera ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku,” tegas Brodin, Sabtu (28/12/2024).
Desakan untuk Tindakan Cepat Aparat Hukum atas Pembakaran di Kantor PAKAR Bogor
Brodin mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut kasus ini dan mengungkap pelaku di balik pembakaran tersebut. Ia menekankan pentingnya langkah cepat dan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers.
“Kepolisian harus bertindak profesional dan menunjukkan bahwa kebebasan pers tetap dihormati di negara ini. Jika kasus seperti ini dibiarkan, rasa aman jurnalis akan terusik dan tugas mereka dalam memberikan informasi kepada masyarakat akan terganggu,” lanjutnya.
Solidaritas Insan Pers terhadap PAKAR Bogor
Sebagai wujud solidaritas, Brodin mengajak seluruh jurnalis dan organisasi pers di Bogor untuk bersatu melawan segala bentuk ancaman terhadap kebebasan jurnalistik. Menurutnya, kekompakan antarinsan pers sangat penting untuk menghadapi intimidasi yang mengancam kebebasan bekerja.
"Serangan sebagai teror ini tidak hanya kepada Media PAKAR, tetapi juga berimbas kepada seluruh insan pers. Mari kita tunjukkan bahwa kita bersatu untuk melindungi hak dan keamanan kita sebagai jurnalis,” ujarnya.
Perlindungan Kebebasan Pers sebagai Pilar Demokrasi
Brodin juga mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia berharap insiden ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap pentingnya perlindungan pers.
"Demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang bebas dan independen. Ancaman terhadap kebebasan pers adalah ancaman terhadap demokrasi itu sendiri. Kita harus melawan segala bentuk intimidasi yang berusaha membungkam pers,” tandas Jurnalis di Pikiran Rakyat Grup ini.
Hingga saat ini, kasus pembakaran tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Publik dan insan pers berharap pelaku segera ditangkap, serta motif di balik aksi tersebut dapat terungkap.*