pembunuhan Supir Taksi Online Terancam Hukuman Mati

pembunuhan Supir Taksi Online Terancam Hukuman Mati

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG – Pelaku pembunuhan supir taksi online yang mayatnya di buang di bawah kolong jembatan saluran irigasi di Desa Cikuya, Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang, dan di temukan jasadnya, pada Selasa (15/11) lalu, berhasil diungkap.

“Kami lakukan autopsi dan mencari identitas korban. Setelah melakukan penyelidikan, identitas korban kami ketahui dan penyebab kematian korban pun kami duga karena dibunuh,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, 

Romdhon menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya itu diketahui korban bernama Asep (37), seorang pengemudi taksi online warga Perum Griya, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Polisi pun akhirnya berhasil meringkus 4 orang yang diduga sebagai pelaku.

Keempatnya adalah AS (34), warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, JG (35), warga Teluknaga, Kabupaten Tangerang, AR (19), warga Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, dan SP (52), warga Kecamatan Curug, Kabupaten Serang” katanya

Romdhon menjelaskan dari Keempat tersangka itu memiliki peran masing-masing yakni tersangka AS yang menjerat leher korban dengan tali sling. Tersangka JG yang memegangi korban, tersangka AR yang membuang mayat korban, dan tersangka SP yang membeli atau penadah mobil korban.

Dijelaskan Romdhon, korban mengangkut penumpang dari daerah Jatiuwung, Kota Tangerang menuju Maja, Kabupaten Lebak. Namun dalam perjalanan, korban sudah tidak bisa dihubungi keluarga.

Pihak keluarga kemudian menghubungi perusahaan korban bekerja. Setelah dilakukan pencarian, kendaraan korban ditemukan di semak-semak daerah Kecamatan Curug, Kabupaten Serang, dengan kondisi plat nomor tidak terpasang.

“Kemudian dilakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, selanjutnya tim bergerak menuju lokasi persembunyian para pelaku,” ujar Romdhon.

Kamis, (17/11/2022), polisi menggerebek sebuah rumah di Kampung Tajur, Desa Ciracas, Kecamatan Ciracas, Kabupaten Sukabumi. Petugas meringkus tersangka AS, AR, dan JG. Dari Sukabumi, polisi bergerak ke Serang untuk membekuk tersangka SP.

“Para pelaku mengakui perbuatannya, dan juga mengaku membuang dompet korban di jalan di wilayah Solear,” tutur Romdhon.

Namun, saat hendak menunjukan tempat membuang barang bukti dompet, para tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas pun melakukan tindakan tindakan tegas terukur pada para pelaku.

“Para pelaku kini ditahan di Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus,” terang Romdhon.

Para pelaku yang memiliki peran membunuh korban terancam pidana mati karena dijerat Pasal 340 KUHP. Juga Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 dan 340. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil korban, ponsel korban yang disita dari tersangka AS, tali sling, dan lakban.

(Nean/Rls)

Editors Team
Daisy Floren

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, Redaksi Portalbanten.net tidak terkait dengan pembuatan konten ini.