Pendiri Yayasan Pusaka Tangerang: Pendidikan Salah Satu Hak Asasi Mendasar Manusia

Pendiri Yayasan Pusaka Tangerang: Pendidikan Salah Satu Hak Asasi Mendasar Manusia

Smallest Font
Largest Font

Tangerang - Zulpikar selaku Pendiri Yayasan Pusaka Tangerang yang bergerak dalam bidang pendidikan, berujar : " Pendidikan merupakan salah satu hak asasi yang mendasar bagi semua manusia. Pendidikan sangatlah penting karena dapat mengubah kehidupan seseorang dengan memberikannya kesempatan yang sama untuk mengangkat diri serta keluar dari kemiskinan ". 

Hal tersebut beliau sampaikan saat awak media menemuinya Minggu 1 Januari 2023 saat sedang lari pagi dikawasan  Pusat Pemerintahan Tigaraksa Kabupatèn Tangerang.

        

Zulpikar melanjutkan pembicaraannya sambil meneguk Air Mineral dari botolnya : " pendidikan bukanlah keistimewaan namun hak asasi manusia yang harus dipenuhi. Pendidikan sebagai hak asasi artinya setiap manusia berhak atas pendidikan di bawah kekuatan hukum tanpa diskriminasi apa pun.Sehingga negara berkewajiban melindungi, menghormati, juga memenuhi hak mendapatkan pendidikan, dan mengawasi pelanggaran yang terjadi di dalamnya, juga menindaklanjuti pelanggarannya dengan kekuatan hukum ".       

Masih menurut Zulpikar : " Pentingnya pendidikan bagi sebuah bangsa, menggugah Bung Karno selaku salah satu founding father untuk mencetuskan istilah “Nation Character Building” dalam Pidato Kepresidenan NKRI. Maksud dari istilah tersebut menekankan tentang salah satu hal pokok yang mesti dipersiapkan sebuah bangsa dalam membangun peradaban, yaitu investasi keterampilan manusia (human skill investment). Investasi keterampilan manusia menyangkut penyiapan keterampilan anak bangsa yang diwujudkan dengan memberikan akses pendidikan lewat pembangunan sekolah-sekolah diseluruh Indonesia ".    Di Minggu Pagi 1 Januari awal tahun 2023 Zulpikar menutup pembicaraan singkatnya bersama awak media Portalbnten.net dengan mengatakan : " Dalam uraian Konstitusi Negara Indonesia atau lazim disebut UUD NRI 1945, yang dijabarkan dalam Pasal 28C ayat (1), menyatakan bahwa “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Sebab pendidikan sangat esensial bagi warga negara, diwajibkan atas negara untuk memberikan akses pendidikan bagi siapapun tanpa terkecuali ".

(Red)

Editors Team
Daisy Floren