Pernyataan Sikap,Anggota Kadin Kabupaten Tangerang Atas Adanya Tandingan Mukab VII

Pernyataan Sikap,Anggota Kadin Kabupaten Tangerang Atas Adanya Tandingan Mukab VII

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG -;Hasan Doni, mantan wakil ketua umum 1 "Demisioner" Kadin (kamar dagang dan industri) kabupaten Tangerang periode 2017 s/d 2022 bersama dengan anggota Mukab VII Kadin kabupaten Tangerang, Rabu 30 November 2022, pukul 10:00 Wib sampai dengan selesai, Hasan Doni kepada awak media online mengatakan  pernyataan sikap," saya  selaku perwakilan dari rekan-rekan pelaku usaha/pengusaha lokal yang keberadaannya diakui oleh Kadin kabupaten Tangerang dan yang pasti para pelaku usaha/pengusaha lokal yang tergabung di satu wadah, yaitu KADIN Kab Tangerang, telah memiliki KTA serta telah ter'register pastinya," ujar Hasan Doni.

Pernyataan sikap yang dilakukan oleh rekan-rekan, terkait beberapa hal penting yang berkaitan dengan adanya informasi/pengumuman pelaksanaan Mukab VII, kabupaten Tangerang yang akan dilaksanakan oleh panitia pelaksana bentukan Dewan Pengurus Sementara (Careteker), Kadin kab, Tangerang yang konon katanya akan diselenggarakan pada bulan Desember 2022 mendatang dan menurut saya dengan adanya informasi tersebut tentunya sangat mengganggu." lanjutnya

Hasan Doni juga mengatakan tentunya rekan-rekan pers dan halayak ramai sudah mengetahui bahwa Mukab VII Kadin kabupaten Tangerang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Kadin kabupaten Tangerang, pada tanggal 26 Oktober 2022, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada ketua Demisioner Kadin kab Tangerang dan ketua Kadin Provinsi Banten, namun Kadin Provinsi Banten malah membentuk Dewan Pengurus Sementara (Careteker), Kadin kabupaten Tangerang untuk kembali melaksanakan Mukab VII, dengan alasan bahwa hasil Mukab VII, Kadin Kab, Tangerang tidak diakui oleh mereka 

Menurut kami ini adalah tamparan keras bagi pelaku usaha yang ada di kabupaten Tangerang, dan hal tersebut menjadi cerminan seolah-olah ketidak adanya keharmonisan antara pengusaha dibawah naungan Kadin Kab Tangerang selain dari pada itu hal ini merupakan sebuah preseden buruk bagi Kadin Kab, Tangerang/Banten dan Indonesia pada umumnya 

Maka oleh karena atas kejadian ini, kami para usaha lokal yang ber KTA kan Kadin terdiri dari beberapa pelaku usaha yang peduli akan Citra Nama Baik Kadin Kabupaten Tangerang, mengambil langkah dan sikap tegas sbb :

1. *Menolak dengan tegas Careteker Kadin kabupaten Tangerang yang dibentuk oleh Kadin Provinsi Banten, jika tujuannya hanya untuk melaksanakan MUKAB Tandingan* ;

2. *Menolak dengan tegas adanya Tandingan MUKAB VII Kadin kabupaten Tangerang yang akan dilaksanakan pada bulan Desember mendatang, karena di indikasikan akan menimbulkan konflik Horizontal antara sesama pelaku usaha* ;

3. *Mempertanyakan segala bentuk Fasilitas dan Atribut yang dipergunakan oleh Dewan Pengurus Sementara (Caretekar) Kadin kabupaten Tangerang, terutama dalam bentuk hal surat menyurat* ;

4. *Meminta KADIN INDONESIA untuk  membentuk Tim Investigasi guna melakukan Investigasi terkait persoalan ini berdasarkan fakta dan kebenaran* ;

5. *Meminta KADIN INDONESIA untuk meninjau ulang dan atau membekukan sementara SK Careteker Kadin kabupaten Tangerang yang diterbitkan oleh Kadin Provinsi Banten* ;

6. *Meminta KADIN INDONESIA untuk memberikan Sanksi Tegas terhadap oknum para Pengurus dan Anggota Kadin Provinsi Banten yang berusaha untuk memecah belah persatuan dan kesatuan Kadin kabupaten Tangerang* ;

7. *Jika permintaan kami tidak diakomodir atau tidak ada tindak lanjutnya maka kami akan membuat surat MOSI TIDAK PERCAYA terhadap Kepengurusan Kadin Provinsi Banten, dan akan melakukan aksi sesuai dengan Hak Konstitusi," pungkas Hasan Doni.

Rin

Editors Team
Daisy Floren