Perumahan Bumi Indah Pasar Kemis Jadi Lahan Basah Bagi Para Mata Elang Aparat Penegak Hukum Harus Tegas
Portalbanten.net Kabupaten Tangerang
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengingatkan para debcollektor tidak boleh melakukan penarikan kendaraan dijalan dalam siaran Persnya pada tanggal 17 Mei 2023, Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN, Slamet Riyadi mengatakan, permasalahan penarikan kendaraan bermotor di masyarakat masyarakat muncul ketika, dalam hal ini konsumen tidak membayar angsuran dalam beberapa waktu tertentu atau tidak melunasinya.
Dalam mengatasi hal tersebut, pihak perusahaan pembiayaan biasanya menggunakan jasa pihak ketiga yaitu debt collector/tukang tagih. Tidak jarang para penagih tersebut mengambil paksa kendaraan dari tangan konsumen yang tidak melunasi kewajibannya membayar hutang/ cicilan angsuran dalam beberapa waktu tersebut. "Kami informasikan, tidak boleh ada lagi penarikan kendaraan bermotor di jalan," jelas Slamet Riyadi.
Hal ini menjadi lahan basah bagi para mata elang apalagi di Perumahan Bumi Indah Pasar Kemis,akibat kurangnya pengawasan dari pihak penegak hukum,
Anto Konsumen salah satu leasing yang menunggak cicilan saat dikonfirmasi awak media menjelaskan,saya pulang kerja selalu melewati perumahan bumi indah,
kendaraan yang saya gunakan diberhentikan oleh mata Elang,karna saya tidak mengerti hal tersebut,saya dipinta sejumlah uang sebesar Rp.2.5 juta oleh mata elang tersebut,setelah tawar menawar akhirnya jadi 1.5 juta.
selain saya juga banyak warga yang diberhentikan oleh mata elang yang selalu mangkal di perum bumi indah.ujar Anto.
menurut Trisna Wahyuna ketua Bidang Perlindungan Konsumen Lembaga Bantuan Hukum Nusantara Global dirinya mengaku masih ada para oknum debcollektor menarik paksa dijalan, harusnya pihak kepolisian kota Tangerang, kota Tangerang selatan dan kabupaten Tangerang serius menangani para oknum debcollektor tersebut agar tidak lagi ada keresahan di masyarakat.
" Kami meminta pihak kepolisian Daerah kota Tangerang, kota Tangerang selatan dan kabupaten Tangerang menertibkan para debcollektor atau mata elang yang menarik kendaraan dijalan jalan, karena masih ada oknum debcollektor yang menarik dijalan yang sangat meresahkan masyarakat." tegas Trisna Wahyuna.