Piagam Madinah, Undang-Undang Tertulis Untuk Mengikat Perbedaan Antar Etnis
Oleh : Zulpikar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang
Tangerang - Kota Madinah sangat identik dengan rumah kediaman Rasulullah, sedangkan Makkah dengan keberadaan Ka’bah di wilayahnya. Hal ini amatlah lumrah karena keberadaan dua simbol tersebut sangat mewakili identitas kedua kota suci tersebut.
Penulis selama 2 sampai 4 Februari 2023 sempat menikmati dinginnya Kota Madinah yang cuacanya berada pada minus empat derajat celcius sambil membuat tulisan.
Lukman, dalam : "Piagam Madinah Sebagai Konsep Budaya dan Peradaban", Jurnal Bina Ummat Vol.2 No.1 2019 jurnal-stidnatsir.ac.id menulis : Piagam Madinah secara formal mengatur hubungan sosial antara
komponen masyarakat Madinah, yaitu :
Pertama, antara sesama muslim,
bahwa sesama muslim adalah satu ummat walaupun mereka berbeda suku.
Kedua, hubungan antara komunitas muslim dengan non muslim didasarkan
pada prinsip “bertetangga yang baik”, saling membantu dalam menghadapi
musuh bersama, membela mereka yang teraniaya, saling menasihati dan menghormati kebebasan beragama. Konstitusi tersebut telah mengatur
tentang hak-hak sipil (civil right) atau lebih dikenal dengan hak asasi manusia
(HAM), jauh sebelum deklarasi Universal PBB tentang HAM tahun 1948.
Secara tegas naskah ini menyebutkan bahwa ia adalah suatu
“perjanjian masyarakat” yang dituliskan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai pemimpin yang memegang amanat, di antara
rakyat yang berbagai golongan bangsa dan agama, seperti yang termaktub dalam mukaddimahnya:
“Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Inilah Piagam tertulis dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam kepada orang-orang percaya dan memeluk agama Islam,
baik yang berasal dari Quraisy maupun Yatsrib, dan kepada
segenap warga yang mengikuti mereka, yang telah membentuk
kepentingan bersama dengan mereka dan telah berjuang bersama
mereka.” Isi Piagam Madinah, yang menetapkan adanya kebebasan beragama, kebebasan menyatakan pendapat; tentang keselamatan harta-benda dan larangan orang melakukan kejahatan, hingga kini masih sering dikutip, baik dalam membuat sebuah naskah peraturan atau pun saat seorang tokoh berpidato. Artinya Kontent dari Piagam Madinah yang dibuat oleh Rasulullah SAW ribuan tahun lalu tersebut hingga saat ini masih sangat relevan dengan kondisi zaman.(Red)