Pol PP Kecamatan Rajeg Tutup Urugan Tanah Merah Di Kampung Gandaria

Pol PP Kecamatan Rajeg Tutup Urugan Tanah Merah Di Kampung Gandaria

Smallest Font
Largest Font

Tangerang- Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Rajeg melakukan penindakan berupa pemberhentian aktivitas pengurukan tanah yang berlokasi di Kp.Gandaria Kelurahan Sukatani,kecamatan Rajeg,Jumat 17/02/2023.

Penindakan aktivitas pengurugan ini berdasarkan video yang beredar dan keluhan dari pengguna jalan yang mengeluhkan adanya kegiatan pengurukan di Sukatani yang menyebabkan jalan licin dan banyak terjadi kecelakaan.

Camat Rajeg H.Ahmad Patoni S.ip,MM mengatakan dalam pesan singkatnya melalui whatsapp kepada awak media,

Urugan Tanah diKampung Gandaria Desa Sukatani tidak ada laporan baik dari kelurahan atau masyarakat Ke kecamatan Rajeg, Sehingga dengan adanya informasi ini saya tugaskan anggota Pol PP kecamatan Untuk menertibkan atau menghentikannya”,ucap Camat Rajeg H Ahmad Patoni Sip MM.

Penindakan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,tutupnya. (An)

Editors Team
Daisy Floren