Polri Soroti Tantangan Penanganan Tambang Ilegal dalam Diskusi Publik Suara Netizen+62

Polri Soroti Tantangan Penanganan Tambang Ilegal dalam Diskusi Publik Suara Netizen+62

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA - Penanganan penambangan ilegal di Indonesia bukan perkara mudah. Hal ini disampaikan langsung oleh Wawan Purnama, perwakilan dari Tipidter Mabes Polri, dalam diskusi publik bertajuk "Sengkarut Illegal Drilling dan Ilegal Refiner" yang digelar komunitas “Suara Netizen +62” pada Kamis, 14 November 2024 di Muse, Kebayoran, Jakarta Selatan. Diskusi seputar tambang ilegal ini turut menghadirkan ekonom Prof. Anthony Budiawan dan Ucok Sky Khadafi dari Center for Budget Analysis (CBA), dengan moderator Iskandar Sitorus.

Dalam paparannya, Wawan menjelaskan kendala besar yang dihadapi aparat dalam mengatasi aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, lokasi tambang ilegal sering berada di daerah terpencil dan sulit diakses, khususnya di wilayah hutan yang jauh dari pemukiman. “Akses yang sulit serta keterbatasan laporan membuat penanganan kasus tambang ilegal penuh tantangan,” ungkap Wawan. Namun, ia menambahkan bahwa masyarakat terus berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan melalui bhabinkamtibmas di desa-desa. Polri, lanjut Wawan, berharap dukungan masyarakat ini dapat menjadi informasi awal dalam penindakan kasus-kasus tambang ilegal.

Wawan juga menekankan pentingnya memperbaiki regulasi terkait perizinan tambang bagi masyarakat setempat. Menurutnya, pelonggaran izin bisa memberi ruang bagi masyarakat lokal untuk mengelola tambang secara legal sehingga potensi keuntungan tidak hanya dinikmati oleh pelaku tambang ilegal. “Kepolisian siap mendukung, tetapi kebijakan untuk memudahkan perizinan bagi masyarakat harus datang dari pemangku kebijakan,” tambahnya.

Ekonom Prof. Anthony Budiawan turut memberikan perspektif terkait dampak penambangan ilegal terhadap perekonomian dan lingkungan. Ia menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal telah menyebabkan kerugian besar bagi negara. Dari data yang ia paparkan, terdapat sekitar 10.000 sumur tambang ilegal yang memproduksi sekitar 25.000 barel per hari atau sekitar 5% dari pendapatan nasional sektor tambang. Prof. Anthony juga mengkritik efektivitas satuan tugas (satgas) penanganan tambang ilegal, yang menurutnya lebih sering dianggap melindungi praktik-praktik ilegal daripada menindak.

Ucok Sky Khadafi dari CBA mengungkapkan dampak lain dari penambangan ilegal terhadap distribusi minyak nasional. Ia menyoroti bahwa keberadaan tambang rakyat berpotensi mengganggu rantai distribusi resmi yang dikelola oleh Pertamina. Karena itu, Ucok menegaskan pentingnya peraturan yang lebih ketat untuk menjaga kelancaran distribusi minyak nasional.

Diskusi publik Suara Netizen+62 ini menyoroti berbagai tantangan dan solusi untuk menghadapi masalah tambang ilegal atau penambangan ilegal. Kolaborasi antara masyarakat, aparat, dan pemerintah dinilai krusial agar pemanfaatan sumber daya alam dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat tanpa merusak lingkungan atau merugikan negara.**

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, Redaksi Portalbanten.net tidak terkait dengan pembuatan konten ini.