Polsek Rajeg Adakan Giat Jumat Curhat Tindak lanjut Keluhan Warga
Reporter : Nean Irawan
Portalbanten.net Kabupaten Tangerang
Polsek Rajeg Polresta Tangerang, melaksanakan kegiatan program Kapolri “Jumat Curhat” untuk menampung keluh kesah warga di wilayah Hukum Polsek Rajeg Polresta Tangerang,
Jumat tanggal 21/07/ 2023 Pukul 08.30 Wib s/d Selesai, telah dilaksanakan Program Kapolri "Jumat Curhat"yang dilaksanakan di Polsek Rajeg yang dihadiri warga Kecamatan Rajeg.
Dalam kegiatan Jumat Curhat ini dihadiri oleh ,
1 Akp Kasimun (Kapolsek Rajeg)
2 Iptu Sularjo (Kanit Binmas)
3 Iptu Sutikno (Kanit Shbhara )
4 Iptu Indro Susilo (Kanik Ik )
5 Bripka Dayat
6 Briptu D Chandra
7 Masrakat Kec Rajeg Kabupaten Tangerang,
Dalam arahannya Akp Kasimun Kapolsek Rajeg,kepada Masyarakat Kecamatan Rajeg yang sedang membuat Surat Keterangan Kepolisian (SKCK) Di polsek Rajeg sambil berlangsung nya pembuatan SKCK,menjelaskan, kami Polsek Rajeg melaksaksanakn kegiatan Program Kapolri yakni *Jumat Curhat* pada kesempatan pagi hari ini. Di sini tujuan kami Kepolisian Republik Indonesia mengadakan kegiatan ini untuk lebih dekat dengan semua elemen warga masyarakat. Dan juga untuk mendengarkan usulan, saran, keluhan, dan masukan dari warga masyarakat.
dengan marak nya gangster atau perkumpulan anak anak remaja yang sangat meresahkan khusus nya di wilayah Kab Tangerang dan pasti nya masyarakat kec rajeg sudah mendengar atau mengetahui terkait GANGSTER /PERKUMPULAN ANAK REMAJA yang membawa sejata tajam , dan yang memiliki anak remaja agar selalu di pantau dan selalu di beri masukan siraman rohani agar tidak bergabung dengan kelompok yang di sebut Gangster tersebut ,
saya pribadi sebagai kapolsek Rajeg khusus nya masyarakat Desa sukamanah agar membatu pihak kepolisian khusus nya Polsek Rajeg agar bisa menjaga kamtibmas di wilayah Kec Rajeg,
Rohmat Pemohon Skck Warga Kec Rajeg mempertanyakan terkait izin surat izin hiburan organ tunggal,
Terkait pelaksaaan Hiburan / Orgen apakah polsek sudah bisa mengeluakan Surat ijin , dan Marak nya Penjual TKC di tempat hiburan / Orgen ? Bagaimana Solusi nya ?
Iptu Sularjo(Kanit Binmas) menjawab:
-Untuk masalah Perijinan Hiburan / Orgen , Polsek Tidak bisa atau belum bisa mengeluarkan Surat Ijin , Cukup dengan Pemberitahuan kepada Bhabinkamtibmas , dan Babinsa dan di tembuskan kepada Kapolsek Rajeg , terkait Penjual TKC atau minuman keras di tempat Hiburan Atau Orgen , segera laporkan kepada Pihak kepolisian Polsek Rajeg , dan Anggota Piket segera mendatangi TKP. ujar Iptu Sularjo.
Sedangkan penanya kedua Indri Warga Kecamatan Rajeg Pemohon SKCK mempertanyakan,
Apa Tujuan Pihak Perusahaan agar yang ingin melamar pekerjaan harus melampirkan Surat Catatan Kepolisian .
Dijawab langsung oleh Iptu Indro Susilo Kanit IK,
Terima kasih untuk Sdri Indri atas pertanyaan nya , setiap perusahaan pasti saat membuka lowongan pekerjaan , dan yang akan melamar pekerjaan harus melampirkan surat catatan kepolisian (Skck) , dan pembuatan Skck harus melihat domisili tempat tinggal (KTP) dan membuat nya di Sektor (Polsek)
setempat bisa juga di Polresta , sesuai dengan keperluan nya , dan maksud tujuan perusahaan meminta agar melampirkan Skck , agar data orang tersebut apakah masuk kedalam data pencarian orang (DPO) Residivis , pernah terlibat Kriminal apa tidak ? sepeti itu , apabila terlibat Kriminalitas agar Kepolisian Setempat bisa kordinasi dengan pihak perusahaan , ucap Iptu Indro dengan jelas .