PORTALBANTEN -- Sebanyak 560 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang Bogor merayakan momen istimewa dengan menerima remisi pada hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, tepatnya pada tanggal 17 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 13 narapidana langsung mendapatkan kebebasan pada hari yang sama.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Wakil Wali Kota, Jenal Mutaqin, dan Kepala Lapas Kelas IIA Bogor, Muchamad Mulyana, secara simbolis menyerahkan surat remisi umum, remisi dasawarsa, serta pengurangan masa pidana kepada para warga binaan. Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Forkopimwil dan Forkopimda yang menyaksikan proses penyerahan remisi tersebut.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Dedie A. Rachim menjelaskan, "Setiap tahun, dalam rangka memperingati ulang tahun kemerdekaan, pemerintah memberikan remisi kepada warga binaan di seluruh lapas di Indonesia. Di Kota Bogor, terdapat sekitar 560 warga binaan yang menerima remisi, dan 13 di antaranya langsung bebas hari ini. Selain mendapatkan remisi, mereka juga memperoleh akumulasi dari masa tahanan yang telah dijalani."
Dedie menambahkan, para narapidana yang mendapatkan remisi ini akan mengalami pengurangan masa tahanan minimal enam bulan. Ia berharap, keringanan ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk memperbaiki diri. "Harapannya, mereka yang sedang menjalani masa hukuman dapat berkelakuan baik, sehingga saat kembali ke masyarakat, mereka sudah lebih siap," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Paledang Bogor, Muchamad Mulyana, menjelaskan bahwa narapidana yang menerima remisi memiliki beragam kasus, mulai dari narkotika, penipuan, hingga pencurian. Dari 560 narapidana yang mendapatkan remisi, 13 orang di antaranya akan langsung dibebaskan karena telah menyelesaikan masa pidananya.
"Iya, 13 orang tersebut akan bebas hari ini karena telah menyelesaikan masa pidananya. Semoga ketika mereka sudah bebas, tidak mengulangi kesalahan yang pernah diperbuat," pungkasnya.
Selama menjalani masa pembinaan, tujuan utama adalah agar mereka menyesali tindakan yang telah dilakukan, memperbaiki diri, dan dapat berintegrasi dengan baik di masyarakat. Harapan ini menjadi cita-cita setiap narapidana yang menjalani hukuman di Lapas," kata Muchamad Mulyana.*